Berita
Kediri Jawa Timur
Kriminal
Kediri,Lintasdaerahnews.com - Sungguh tega dan biadab sekali apa yang telah dilakukan oleh salah satu seorang pendiri sekaligus pengasuh pondok pesantren diniyyah di Kediri ini hingga harus berurusan dengan pihak Satreskrim Polres Kediri,
Atas perbuatannya seorang pendiri pondok tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pencabulan terhadap salah satu santriwatinya yang masih dibawah umur.
Dalam gelar press realesnya ,Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan " Hari ini Polres Kediri berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang pendiri pondok pesantren diniyyah di Kecamatan Plemahan berinisial MN (38) terhadap santri perempuannya berinisial NA (12) yang masih duduk dibangku kelas 6 diniyyah.
Pelaku ini diamankan petugas ,setelah NA (korban) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman dan guru terakhir pada Kamis 16 Januari 2020 sehingga pelaku diamankan pihak Satreskrim Polres Kediri.
Perbuatan pelaku mencabuli santrinya ini dilakukan sejak korban masih duduk di kelas 3 yang saat itu masih berusia 9 tahun ,jadi kurang lebih 3 tahun korban dicabuli oleh pelaku.
Perbuatan itu dilakukan oleh pelaku didalam kamar pelaku usai korban pulang dari sekolah dengan cara dipanggil lalu diajak masuk kedalam kamar.
Didalam kamar tersebut korban disetubuhi oleh pelaku, Setelah puas melakukan persetubuhan,pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapaun.
Dari keterangan korban bahwa pelaku telah menyetubuhl dan melakukan perbuatan cabul sejak korban duduk di kelas 3 hingga kelas 6 SD.
Pelaku timbul hasrat nafsunya pada saat pelaku bertemu korban sehingga muncul keinginan untuk menyetubuhi korban sehingga pelaku merasa puas setelah menyetubuhl korban.
Kapolres Kediri AKBP.Lukman Cahyono juga menjelaskan bahwa pasca kejadian itu, korban kemudian curhat kepada teman dan gurunya bahwa sering diperlakukan begitu oleh pengasuh pondok.
Dari keterangan korban,pihak sekolah akhirnya melaporkan ke kepada pihak keluarga, selanjutnya pihak keluarga memeriksakan alat vital korban ke dokter.Dari keterangan dokter menyebutkan bahwa dialat vital korban terdapat luka robek”terangnya.Selasa (28/01/20)
Dari perbuatan pelaku melanggar Pasal 81 ayat (1)10 pasal 760 JO pasal B1 ayat (3) subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU R1 nomor 35 iahun 2014 tenmng perubahan atas UU R1 nomor 23 tahun 2002 1entang Perlidungan Anak.(har)
Gak Kuat Nahan Nafsu, Sang Pendiri Pondok di Kediri Nekat Cabuli Santriwatinya
Kediri,Lintasdaerahnews.com - Sungguh tega dan biadab sekali apa yang telah dilakukan oleh salah satu seorang pendiri sekaligus pengasuh pondok pesantren diniyyah di Kediri ini hingga harus berurusan dengan pihak Satreskrim Polres Kediri,
Atas perbuatannya seorang pendiri pondok tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pencabulan terhadap salah satu santriwatinya yang masih dibawah umur.
Dalam gelar press realesnya ,Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan " Hari ini Polres Kediri berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang pendiri pondok pesantren diniyyah di Kecamatan Plemahan berinisial MN (38) terhadap santri perempuannya berinisial NA (12) yang masih duduk dibangku kelas 6 diniyyah.
Pelaku ini diamankan petugas ,setelah NA (korban) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman dan guru terakhir pada Kamis 16 Januari 2020 sehingga pelaku diamankan pihak Satreskrim Polres Kediri.
Perbuatan pelaku mencabuli santrinya ini dilakukan sejak korban masih duduk di kelas 3 yang saat itu masih berusia 9 tahun ,jadi kurang lebih 3 tahun korban dicabuli oleh pelaku.
Perbuatan itu dilakukan oleh pelaku didalam kamar pelaku usai korban pulang dari sekolah dengan cara dipanggil lalu diajak masuk kedalam kamar.
Didalam kamar tersebut korban disetubuhi oleh pelaku, Setelah puas melakukan persetubuhan,pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapaun.
Dari keterangan korban bahwa pelaku telah menyetubuhl dan melakukan perbuatan cabul sejak korban duduk di kelas 3 hingga kelas 6 SD.
Pelaku timbul hasrat nafsunya pada saat pelaku bertemu korban sehingga muncul keinginan untuk menyetubuhi korban sehingga pelaku merasa puas setelah menyetubuhl korban.
Kapolres Kediri AKBP.Lukman Cahyono juga menjelaskan bahwa pasca kejadian itu, korban kemudian curhat kepada teman dan gurunya bahwa sering diperlakukan begitu oleh pengasuh pondok.
Dari keterangan korban,pihak sekolah akhirnya melaporkan ke kepada pihak keluarga, selanjutnya pihak keluarga memeriksakan alat vital korban ke dokter.Dari keterangan dokter menyebutkan bahwa dialat vital korban terdapat luka robek”terangnya.Selasa (28/01/20)
Dari perbuatan pelaku melanggar Pasal 81 ayat (1)10 pasal 760 JO pasal B1 ayat (3) subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU R1 nomor 35 iahun 2014 tenmng perubahan atas UU R1 nomor 23 tahun 2002 1entang Perlidungan Anak.(har)
Via
Berita
Posting Komentar