hukum
PASURUAN, LINTASDAERAHNEWS.COM – Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K, SH., MH, menggelar Koferensi Pers Di halaman Mako Polres Pasuruan yang berada di jalan Doktor Soetomo no.04, Bangil Kabupaten Pasuruan pada hari jumat (21/02/2020).
Dalam Konferensi Pers kali ini, AKBP Rofiq Ripto Himawan memberikan informasi tentang keberhasilan Satreskrim Polres Pasuruan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan omzet ratusan juta yang dilakukan oleh dua tersangka.
Dua tersangka yang berhasil di tangkap diantaranya berinisial MR (34) warga Dusun Nganglang Desa Oro Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, bersama rekannya MAF (20) warga Dusun Genengan Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo.
Kedua tersangka ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan pada Kamis (06/02/2020) di sebuah perkarangan yang berada di Dsn. Nganglang, Ds. Oro Oro Ombo, Kec. Rembang, Kab. Pasuruan, yang di ketahui milik tersangka M. Rusdi.
Modus operandi kedua tersangka ini dengan membeli LPG bersubsidi 3 Kg di kios kios lalu dioplos ke LPG 12 Kg.
Kedua tersangka ini mempunyai peran masing - masing, yakni tersangka MAF sebagai pencari LPG 3 Kg ,dan tersangka MR sebagai pengoplos.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Pasuruan diantaranya, 30 segel timah, 2 set pen besi untuk tabung bocor, 1 set pen besi untuk tabung 50 kg, 6 set tabung besi, 1 buah tang, 1 buah segel plastik tabung 50 kg, 850 buah segel tabung 12 kg, 1 sak segel plastik tabung 3 kg, 58 buah LPG 3kg kosong, 122 LPG 3kg isi, 29 buah LPG 12 kg isi, 12 buah LPG 12kg kosong, 1 buah tabung LPG 50kg kosong, 1 unit kendaraan Pick up nopol S 9397 ND, dan uang tunai 20 juta rupiah.
AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan " Saya sangat riskan sekali melihat hak dari masyarakat miskin yang disalah gunakan untuk kepentingan pribadi, karena ini merupakan kebutuhan pokok sehari hari masyarakat, dan di indikasi bahwasannya ini salah satu faktor yang menjadikan kelangkaan LPG subsidi di wilayah Pasuruan" ujar Kapolres.
“Saya berharap kepada pihak pihak terkait untuk saling berkoordinasi agar kebutuhan pokok masyarakat yang telah di subsidi oleh pemerintah bisa sampai tepat sasaran,” Imbuh AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Dalam hal ini, pihak Polres Pasuruan akan mengembangkan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya, baik dari pihak supleyer ataupun agen dari pihak terkait, karena kedua tersangka ini bisa dengan mudah mendapatkan LPG bersubsidi" terang Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 55 dan pasal 53 jo pasal 23 UU no.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan maksimal hukuman penjara selama 6 tahun kurungan dan denda sebesar 50 juta" pungkasnya.
Reporter : Gale
Editor. : Hariono
Beromset Ratusan Juta Per Bulan, Dua Pria Pengoplos LPG Bersubsidi Berhasil di Bekuk Satreskrim Polres Pasuruan
PASURUAN, LINTASDAERAHNEWS.COM – Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K, SH., MH, menggelar Koferensi Pers Di halaman Mako Polres Pasuruan yang berada di jalan Doktor Soetomo no.04, Bangil Kabupaten Pasuruan pada hari jumat (21/02/2020).
Dalam Konferensi Pers kali ini, AKBP Rofiq Ripto Himawan memberikan informasi tentang keberhasilan Satreskrim Polres Pasuruan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan omzet ratusan juta yang dilakukan oleh dua tersangka.
Dua tersangka yang berhasil di tangkap diantaranya berinisial MR (34) warga Dusun Nganglang Desa Oro Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, bersama rekannya MAF (20) warga Dusun Genengan Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo.
Kedua tersangka ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan pada Kamis (06/02/2020) di sebuah perkarangan yang berada di Dsn. Nganglang, Ds. Oro Oro Ombo, Kec. Rembang, Kab. Pasuruan, yang di ketahui milik tersangka M. Rusdi.
Modus operandi kedua tersangka ini dengan membeli LPG bersubsidi 3 Kg di kios kios lalu dioplos ke LPG 12 Kg.
Kedua tersangka ini mempunyai peran masing - masing, yakni tersangka MAF sebagai pencari LPG 3 Kg ,dan tersangka MR sebagai pengoplos.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Pasuruan diantaranya, 30 segel timah, 2 set pen besi untuk tabung bocor, 1 set pen besi untuk tabung 50 kg, 6 set tabung besi, 1 buah tang, 1 buah segel plastik tabung 50 kg, 850 buah segel tabung 12 kg, 1 sak segel plastik tabung 3 kg, 58 buah LPG 3kg kosong, 122 LPG 3kg isi, 29 buah LPG 12 kg isi, 12 buah LPG 12kg kosong, 1 buah tabung LPG 50kg kosong, 1 unit kendaraan Pick up nopol S 9397 ND, dan uang tunai 20 juta rupiah.
AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan " Saya sangat riskan sekali melihat hak dari masyarakat miskin yang disalah gunakan untuk kepentingan pribadi, karena ini merupakan kebutuhan pokok sehari hari masyarakat, dan di indikasi bahwasannya ini salah satu faktor yang menjadikan kelangkaan LPG subsidi di wilayah Pasuruan" ujar Kapolres.
“Saya berharap kepada pihak pihak terkait untuk saling berkoordinasi agar kebutuhan pokok masyarakat yang telah di subsidi oleh pemerintah bisa sampai tepat sasaran,” Imbuh AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Dalam hal ini, pihak Polres Pasuruan akan mengembangkan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya, baik dari pihak supleyer ataupun agen dari pihak terkait, karena kedua tersangka ini bisa dengan mudah mendapatkan LPG bersubsidi" terang Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 55 dan pasal 53 jo pasal 23 UU no.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan maksimal hukuman penjara selama 6 tahun kurungan dan denda sebesar 50 juta" pungkasnya.
Reporter : Gale
Editor. : Hariono
Via
hukum
Posting Komentar