hukum
Surabaya, Lintasdaerahnews.com - Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menggerebek judi sabung ayam yang berlokasi Di Jl. Kalilom Lor Indah Surabaya, Minggu (15/03/2020).
Informasi ini berawal dari laporan warga yang resah karena daerah nya sering dijadikan Ajang Judi Sabung Ayam oleh para pemain,dengan berdasarkan info tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian di tempat kejadian perkara(TKP) guna melakukan penggerebekan.
Waka Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Faisol Amir S.I.K M.Si. mengatakan,saat tiba di TKP dan A1 petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan di arena Judi Sabung ayam tersebut.
Dari hasil penggerebekan dan penangkapan judi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang Sebesar 2.000.000, Satu unit Roda Empat, Tiga uni Sepeda motor,7 Handphone, Dua Buah Spon, Satu Buah Keber Beserta Alasnya, 1 Jerigen dan 18 Ekor Ayam.
Dari pertandingan Judi Sabung Ayam tersebut, untuk Taruhan nya bisa mencapai 3 Juta Sampai 5 Juta Rupiah untuk sekali main nya" Terang Waka Polres.
Atas perbuatannya ,Kini Ke 16 orang pelaku sudah berhasil kita amankan dan kita bawa ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna Penyidikan Lebih Lanjut. dan untuk pelaku, akan kita jerat dengan pasal 303 KUHP dengan Ancaman 5 tahun penjara "Tegas Waka polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Reporter : M Ardi
Editor. : Hariono
Arena Judi Sabung Ayam Kalilom Lor Indah Surabaya Di Grebek Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Surabaya, Lintasdaerahnews.com - Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menggerebek judi sabung ayam yang berlokasi Di Jl. Kalilom Lor Indah Surabaya, Minggu (15/03/2020).
Informasi ini berawal dari laporan warga yang resah karena daerah nya sering dijadikan Ajang Judi Sabung Ayam oleh para pemain,dengan berdasarkan info tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian di tempat kejadian perkara(TKP) guna melakukan penggerebekan.
Waka Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Faisol Amir S.I.K M.Si. mengatakan,saat tiba di TKP dan A1 petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan di arena Judi Sabung ayam tersebut.
Dari hasil penggerebekan dan penangkapan judi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang Sebesar 2.000.000, Satu unit Roda Empat, Tiga uni Sepeda motor,7 Handphone, Dua Buah Spon, Satu Buah Keber Beserta Alasnya, 1 Jerigen dan 18 Ekor Ayam.
Dari pertandingan Judi Sabung Ayam tersebut, untuk Taruhan nya bisa mencapai 3 Juta Sampai 5 Juta Rupiah untuk sekali main nya" Terang Waka Polres.
Atas perbuatannya ,Kini Ke 16 orang pelaku sudah berhasil kita amankan dan kita bawa ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna Penyidikan Lebih Lanjut. dan untuk pelaku, akan kita jerat dengan pasal 303 KUHP dengan Ancaman 5 tahun penjara "Tegas Waka polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Reporter : M Ardi
Editor. : Hariono
Via
hukum
Posting Komentar