hukum
Surabaya, Lintasdaerahnews.com - Seorang Kakek berinisial WO (58) Warga asal Jl. Semut Baru Pabean Cantikan Surabaya terpaksa diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya lantaran terbukti menjadi pengedar sabu sabu. Selasa (16/3/2020).
Kapolsek Pabean Cantika’an Kompol Mellysa Amalia, SH., S.I.K., M.Si, melalui Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantik’an AKP. Endri S. Menjelaskan," Bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial WO hasil dari pengembangan tersangka WD yang tertangkap lebih dulu oleh petugas dengan kasus yang sama yaitu perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu.
Di hadapan petugas, tersangka WD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka WO ,lalu petugas unit reskrim melakukan pengintaian dan penyelidikan dirumah tersangka WO dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu sabu"terang AKP. Endri S kepada awak media saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan "Adapun Barang Bukti yang berhasil di sita oleh petugas diantaranya 10 poket Sabu seberat 4.52 gram yang terdiri dari masing-masing poket,
1 Poket seberat 0.45 gram, 1 Poket seberat 0,43 grm , 1 poket seberat 0,44 grm , 1 poket seberat 0,40 grm , 1 poket seberat 0,42 grm , 1 poket seberat 0,43 grm , 1 poket seberat 0,44 grm ,1 poket seberat 0,42 grm , 1 poket seberat 0,43 grm dan 1 poket seberat 0,66 gram.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya , Tersangka beserta barang buktinya dimankan ke unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan guna pengembangan kasus dan penyelidikan lebih lanjut
dan di kenakan dengan Pasal 112 (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika. Pungkas,"
Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantik’an AKP. Endri S.
(M Ardi)
Berprofesi Sebagai Pengedar Sabu, Seoramg Kakek Di Ciduk Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan
Surabaya, Lintasdaerahnews.com - Seorang Kakek berinisial WO (58) Warga asal Jl. Semut Baru Pabean Cantikan Surabaya terpaksa diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya lantaran terbukti menjadi pengedar sabu sabu. Selasa (16/3/2020).
Kapolsek Pabean Cantika’an Kompol Mellysa Amalia, SH., S.I.K., M.Si, melalui Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantik’an AKP. Endri S. Menjelaskan," Bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial WO hasil dari pengembangan tersangka WD yang tertangkap lebih dulu oleh petugas dengan kasus yang sama yaitu perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu.
Di hadapan petugas, tersangka WD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka WO ,lalu petugas unit reskrim melakukan pengintaian dan penyelidikan dirumah tersangka WO dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu sabu"terang AKP. Endri S kepada awak media saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan "Adapun Barang Bukti yang berhasil di sita oleh petugas diantaranya 10 poket Sabu seberat 4.52 gram yang terdiri dari masing-masing poket,
1 Poket seberat 0.45 gram, 1 Poket seberat 0,43 grm , 1 poket seberat 0,44 grm , 1 poket seberat 0,40 grm , 1 poket seberat 0,42 grm , 1 poket seberat 0,43 grm , 1 poket seberat 0,44 grm ,1 poket seberat 0,42 grm , 1 poket seberat 0,43 grm dan 1 poket seberat 0,66 gram.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya , Tersangka beserta barang buktinya dimankan ke unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan guna pengembangan kasus dan penyelidikan lebih lanjut
dan di kenakan dengan Pasal 112 (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika. Pungkas,"
Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantik’an AKP. Endri S.
(M Ardi)
Via
hukum
Posting Komentar