Pemerintahan
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM - Supaya pengolahan dana desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan Permendagri no 113 tahun 2014 ,dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya ,maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan di desa.
Oleh sebab itu Pemerintah Desa Kapas Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri menggelar Musyawarah Desa dalam rangka menyusun sekaligus menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2020 -2025 bertempat di Balai Desa Kapas Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri,Kamis (12/3/2020).
Musyawarah Desa yang digelar pada pukul 09:00 Wib hingga selesai tersebut dihadiri oleh Forkopimca Kunjang sekaligus sebagai Narasumber diantaranya adalah Camat Kunjang diwakili Kasi Pemberdayaan Pembangunan Desa Ibu Suparninik, Danramil 0809/23 Kunjang Kapten Inf M Yunus, Kapolsek Kunjang AKP Shokib, Kepala Desa Kapas bapak Suparno beserta perangkat, Ketua BPD dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat Desa Kapas.
Kepala Desa Kapas bapak Suparno mengatakan "bahwa kegiatan musyawarah desa ini merupakan kegiatan rutin yang sering dilaksanakan setiap tahun, namun kegiatan ini sangat penting karena dengan musyawarah ini menjadi bahan masukan dalam penyusunan RKPDes untuk tahun yang akan datang. Nanti program-program indikatif dimasing-masing bidang akan disampaikan dan langsung saja nanti kalau ada usulan-usulan bisa disampaikan dan sekaligus nanti akan ditetapkan sebagai RKPDes.
Danramil 0809/23 Kunjang Kodim Kediri Kapten Inf M Yunus menuturkan "Bahwa
untuk Bidang Pembangunan Desa, semua kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa harus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.
Sedangkan untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, kegiatan ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdaya yang ada di desa sehingga desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri.
Dan disini juga ada program di Bidang Pemerintahan dan Bidang Pembinaan sehingga harapannya program-program yang sudah direncanakan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan target yang ingin dicapai sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat Desa Kapas ," terang Kapten Inf M Yunus.
Reporter : Indah Merin,S
Editor. : Hariono
Danramil 23/Kunjang Bersama Muspika Hadiri Penetapan RPJMDes Desa Kapas
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM - Supaya pengolahan dana desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan Permendagri no 113 tahun 2014 ,dan berdasarkan ketentuan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya ,maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan di desa.
Oleh sebab itu Pemerintah Desa Kapas Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri menggelar Musyawarah Desa dalam rangka menyusun sekaligus menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2020 -2025 bertempat di Balai Desa Kapas Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri,Kamis (12/3/2020).
Musyawarah Desa yang digelar pada pukul 09:00 Wib hingga selesai tersebut dihadiri oleh Forkopimca Kunjang sekaligus sebagai Narasumber diantaranya adalah Camat Kunjang diwakili Kasi Pemberdayaan Pembangunan Desa Ibu Suparninik, Danramil 0809/23 Kunjang Kapten Inf M Yunus, Kapolsek Kunjang AKP Shokib, Kepala Desa Kapas bapak Suparno beserta perangkat, Ketua BPD dan Anggota, Ketua Rt/Rw dan tokoh masyarakat Desa Kapas.
Kepala Desa Kapas bapak Suparno mengatakan "bahwa kegiatan musyawarah desa ini merupakan kegiatan rutin yang sering dilaksanakan setiap tahun, namun kegiatan ini sangat penting karena dengan musyawarah ini menjadi bahan masukan dalam penyusunan RKPDes untuk tahun yang akan datang. Nanti program-program indikatif dimasing-masing bidang akan disampaikan dan langsung saja nanti kalau ada usulan-usulan bisa disampaikan dan sekaligus nanti akan ditetapkan sebagai RKPDes.
Danramil 0809/23 Kunjang Kodim Kediri Kapten Inf M Yunus menuturkan "Bahwa
untuk Bidang Pembangunan Desa, semua kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa harus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.
Sedangkan untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, kegiatan ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdaya yang ada di desa sehingga desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri.
Dan disini juga ada program di Bidang Pemerintahan dan Bidang Pembinaan sehingga harapannya program-program yang sudah direncanakan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan target yang ingin dicapai sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat Desa Kapas ," terang Kapten Inf M Yunus.
Reporter : Indah Merin,S
Editor. : Hariono
Via
Pemerintahan
Posting Komentar