hukum
Surabaya, Lintasdaerahnews.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali menggelar Konfrensi Pers atas keberhasilannya dalam mengungkap Sindikat jaringan Narkoba antar Negara dan Kasus C3 (Curat, Curas, Curanmor).
Kegiatan Konferensi Pers tersebut digelar di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Jalan Kalianget No.1 Surabaya Kamis (19/3/2020).
Dalam Kegiatan Pers Reales tersebut turut dihadiri oleh Irwasda Polda Jatim Kombes Pol Awi Setyawan, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, beserta jajarannya ,Kepala Bea dan cukai ,BNNP Jatim Habib Zein Al Kaf, Bupati Bangkalan, Bupati Sampang, Perwakilan Pemkot Surabaya, Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama dan sejumlah intansi terkait.
Irwasda Polda Jatim Kombes Pol Awi Setywan mengatakan "bahwasannya ada 72 Pelaku kejahatan dengan 2 kasus yang beda. Lanjut untuk pelaku Narkotika Jaringan antar Negara dari Malasya ini di kirim ke Indonesia mulai dari Kediri, Jember,sampai Sampang Sokobanah, dan yang menonjol sebanyak 3 orang pelaku berinisial (AS),(LH) dan (MT).
Masih ada 3 daftar pencarian orang (DPO) Jaringan Narkoba antar Negara (Malaysia-Indonesia) yang masih di koordinir dan di kembangkan bersama Kepolisian Malaysia,” Ungkap Kombes Pol Alwi Setyawan,
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku ini seberat 30 Kg Sabu, Ganja seberat 37 gram dan 20 butir Extacy.
Jumlah yang fantastis dari Sabu seberat 30.000 Gram, Bisa menyelamatkan 450.000 orang/jiwa,” Jelasnya.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Mereka akan di Jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 113 Ayat (2) Lebih Subsider 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika"pungkasnya.
Reporter : M Ardi
Editor. : Hariono
Jumlah Yang Fantastis Shabu 30 Kg Berhasil Di Ungkap Resort Pelabuhan Tanjung Perak
Surabaya, Lintasdaerahnews.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali menggelar Konfrensi Pers atas keberhasilannya dalam mengungkap Sindikat jaringan Narkoba antar Negara dan Kasus C3 (Curat, Curas, Curanmor).
Kegiatan Konferensi Pers tersebut digelar di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Jalan Kalianget No.1 Surabaya Kamis (19/3/2020).
Dalam Kegiatan Pers Reales tersebut turut dihadiri oleh Irwasda Polda Jatim Kombes Pol Awi Setyawan, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, beserta jajarannya ,Kepala Bea dan cukai ,BNNP Jatim Habib Zein Al Kaf, Bupati Bangkalan, Bupati Sampang, Perwakilan Pemkot Surabaya, Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama dan sejumlah intansi terkait.
Irwasda Polda Jatim Kombes Pol Awi Setywan mengatakan "bahwasannya ada 72 Pelaku kejahatan dengan 2 kasus yang beda. Lanjut untuk pelaku Narkotika Jaringan antar Negara dari Malasya ini di kirim ke Indonesia mulai dari Kediri, Jember,sampai Sampang Sokobanah, dan yang menonjol sebanyak 3 orang pelaku berinisial (AS),(LH) dan (MT).
Masih ada 3 daftar pencarian orang (DPO) Jaringan Narkoba antar Negara (Malaysia-Indonesia) yang masih di koordinir dan di kembangkan bersama Kepolisian Malaysia,” Ungkap Kombes Pol Alwi Setyawan,
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku ini seberat 30 Kg Sabu, Ganja seberat 37 gram dan 20 butir Extacy.
Jumlah yang fantastis dari Sabu seberat 30.000 Gram, Bisa menyelamatkan 450.000 orang/jiwa,” Jelasnya.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Mereka akan di Jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 113 Ayat (2) Lebih Subsider 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika"pungkasnya.
Reporter : M Ardi
Editor. : Hariono
Via
hukum
Posting Komentar