hukum
Surabaya, Lintasdaerahnews.com-
Entah apa yang ada di dalam pikiran dua pria yang sudah tak muda lagi usianya ini , mereka terpaksa diringkus Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya lantaran kedapatan mengkonsumsi sabu di rumahnya yang berada di Jalan Tambak Asri Tol Gang Lebar Masjid Surabaya, Senin ( 16/03/2020 ).
Mereka adalah M bin Solika (57) Warga Jalan Tambak Asri tol gg lebar Masjid Surabaya dan LP bin Diman (37) warga Jalan Tambak asri Gg 29/69 Surabaya.
Kronologi kejadian berawal informasi yang di dapat dari masyarakat ,Kemudian anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan melakukan penyelidikan informasi tersebut guna memastikan kebenarannya di Tambak asri G.g Lebar masjid Surabaya.
Ternyata benar adanya penyalah gunaan narkoba jenis sabu di dalam rumah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas juga menemukan barang bukti diantaranya
1 buah pipet kaca terdapat sisa sabu berat seluruhnya 3,09 gram, 1 buah botol alat hisap sabu, 1 buah korek api gas dan 1 buah hand phone merk sony.
Dari pengakuan tersangka, bahwa barang haram tersebut dibeli dari sdr P bin Diman yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
Akibat perbuatannya kedua pria paruh baya tersebut di gelendang ke Mako Polsek Pabean Cantikan Surabaya, dan di kenakan Pasal 114(1) dan 112(1) dan 132 (1) UU RI No.35/2009 tentang penyalah gunaan narkotika.
Reporter : M Ardi
Editor. : Hariono
Kompak Nyabu, Dua Pria Paruh Baya di Amankan Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Surabaya, Lintasdaerahnews.com-
Entah apa yang ada di dalam pikiran dua pria yang sudah tak muda lagi usianya ini , mereka terpaksa diringkus Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya lantaran kedapatan mengkonsumsi sabu di rumahnya yang berada di Jalan Tambak Asri Tol Gang Lebar Masjid Surabaya, Senin ( 16/03/2020 ).
Mereka adalah M bin Solika (57) Warga Jalan Tambak Asri tol gg lebar Masjid Surabaya dan LP bin Diman (37) warga Jalan Tambak asri Gg 29/69 Surabaya.
Kronologi kejadian berawal informasi yang di dapat dari masyarakat ,Kemudian anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan melakukan penyelidikan informasi tersebut guna memastikan kebenarannya di Tambak asri G.g Lebar masjid Surabaya.
Ternyata benar adanya penyalah gunaan narkoba jenis sabu di dalam rumah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas juga menemukan barang bukti diantaranya
1 buah pipet kaca terdapat sisa sabu berat seluruhnya 3,09 gram, 1 buah botol alat hisap sabu, 1 buah korek api gas dan 1 buah hand phone merk sony.
Dari pengakuan tersangka, bahwa barang haram tersebut dibeli dari sdr P bin Diman yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
Akibat perbuatannya kedua pria paruh baya tersebut di gelendang ke Mako Polsek Pabean Cantikan Surabaya, dan di kenakan Pasal 114(1) dan 112(1) dan 132 (1) UU RI No.35/2009 tentang penyalah gunaan narkotika.
Reporter : M Ardi
Editor. : Hariono
Via
hukum
Posting Komentar