hukum
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri Jawa Timur kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan antar kota.
Seorang tersangka berinisial KH (43) ,warga jalan Dandang Gendis Desa Dhoko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri tak berkutik saat petugas BNN menemukan sejumlah barang bukti berupa dua poket narkotika jenis sabu sabu seberat 7,66 gram.
Selain barang bukti narkotika, dirumah tersangka, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp. 13.150.000, 2 (dua) buah Kartu ATM, 2 (dua) unit HP, 2 (dua) bendel plastik klip kecil dan sebuah sendok plastik kecil.
Tersangka yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Madiun ini ditangkap oleh petugas BNN Kabupaten Kediri ,bermula informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba.
Pelaku yang berprofesi sebagai penjaga Portal Tambang Pasir di wilayah Blitar ini pernah terjerat kasus yang sama. Namun bukannya kapok atau sadar, akan tetapi pelaku tetap saja melakukan perbuatan yang sama.
Dihadapan awak media Selasa (17/3/2020), Kepala BNN Kabupaten Kediri AKBP. L. Dewi Indarwati, Amk,SH,MM menyampaikan keberhasilannya dalam mengungkap seorang pelaku pengedar jaringan narkoba antar kota , dan pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut supaya dapat mengamankan jaringan diatasnya ,"Kabupaten Kediri memang sudah dalam kondisi darurat Narkoba"Kata AKBP Dewi.
Namun demikian itu tidak menyurutkan BNN Kabupaten Kediri dalam memberantas peredaran narkoba sampai ke ujung akarnya.
Hal ini diketahui dari hasil penyidikan terhadap pelaku yang mengatakan sasaran penjualan narkoba tersebut sudah merambah kepada anak-anak anak, pelajar, ibu rumah tangga dan kelompok remaja lainnya"jelas AKBP Dewi.
Atas perbuatannya yang jelas pelaku telah melakukan pelanggaran tindak pidana sesuai dengan UU No.35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 Milyar "terang AKBP Lilik Dewi Indarwati
Ia menjelaskan " Di wilayah Kabupaten Kediri ini situasinya sudah sangat membahayakan, oleh sebab itu BNN Kabupaten Kediri akan terus bekerjasama dengan instansi terkait berupaya melakukan pencegahan dan pemberantasan dengan cara sosialisasi ke lembaga pendidikan dan juga kelompok masyarakat lainnya.
"Kami memohon do'a restunya kepada awak media dan seluruh lapisan masyarakat agar BNN Kabupaten Kediri bisa berhasil mengungkap para pelaku peredaran narkoba selanjutnya."pungkasnya.
Reporter : Indah Merin,S
Editor. : Hariono
Tak Jera Dengan Perbuatannya, Seorang Pria Nekat Edarkan Sabu Berhasil di Gulung BNN Kabupaten Kediri
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri Jawa Timur kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan antar kota.
Seorang tersangka berinisial KH (43) ,warga jalan Dandang Gendis Desa Dhoko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri tak berkutik saat petugas BNN menemukan sejumlah barang bukti berupa dua poket narkotika jenis sabu sabu seberat 7,66 gram.
Selain barang bukti narkotika, dirumah tersangka, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp. 13.150.000, 2 (dua) buah Kartu ATM, 2 (dua) unit HP, 2 (dua) bendel plastik klip kecil dan sebuah sendok plastik kecil.
Tersangka yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Madiun ini ditangkap oleh petugas BNN Kabupaten Kediri ,bermula informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba.
Pelaku yang berprofesi sebagai penjaga Portal Tambang Pasir di wilayah Blitar ini pernah terjerat kasus yang sama. Namun bukannya kapok atau sadar, akan tetapi pelaku tetap saja melakukan perbuatan yang sama.
Dihadapan awak media Selasa (17/3/2020), Kepala BNN Kabupaten Kediri AKBP. L. Dewi Indarwati, Amk,SH,MM menyampaikan keberhasilannya dalam mengungkap seorang pelaku pengedar jaringan narkoba antar kota , dan pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut supaya dapat mengamankan jaringan diatasnya ,"Kabupaten Kediri memang sudah dalam kondisi darurat Narkoba"Kata AKBP Dewi.
Namun demikian itu tidak menyurutkan BNN Kabupaten Kediri dalam memberantas peredaran narkoba sampai ke ujung akarnya.
Hal ini diketahui dari hasil penyidikan terhadap pelaku yang mengatakan sasaran penjualan narkoba tersebut sudah merambah kepada anak-anak anak, pelajar, ibu rumah tangga dan kelompok remaja lainnya"jelas AKBP Dewi.
Atas perbuatannya yang jelas pelaku telah melakukan pelanggaran tindak pidana sesuai dengan UU No.35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 Milyar "terang AKBP Lilik Dewi Indarwati
Ia menjelaskan " Di wilayah Kabupaten Kediri ini situasinya sudah sangat membahayakan, oleh sebab itu BNN Kabupaten Kediri akan terus bekerjasama dengan instansi terkait berupaya melakukan pencegahan dan pemberantasan dengan cara sosialisasi ke lembaga pendidikan dan juga kelompok masyarakat lainnya.
"Kami memohon do'a restunya kepada awak media dan seluruh lapisan masyarakat agar BNN Kabupaten Kediri bisa berhasil mengungkap para pelaku peredaran narkoba selanjutnya."pungkasnya.
Reporter : Indah Merin,S
Editor. : Hariono
Via
hukum
Posting Komentar