hukum
PASURUAN,LINTASDAERAHNEWS.COM – Polres Pasuruan Kota kembali menggelar Konfrensi Pers hasil pengungkapan pelaku pemasar ikan asin berfomalin yang meresahkan masyarakat.
Kegiatan konferensi pers itu dilaksanakan di Joglo Parama Satwika Polres Pasuruan Kota yang terletak di Jalan Gajah Mada No.19, Kelurahan Karanganyar Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan,Kamis (5/3/2020) dengan dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander SIK SH dengan didampingi Wakapolres Kompol Mario Prahatinto S.H., S.I.K., M.Si diikuti Kasat Reskrim AKP Slamet Santoso, Kasubbag Humas AKP Endy Purwanto dan Kanit Pidek Ipda Anton Hendro Wibowo, S.H., M.H.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander SIK SH mengatakan" Penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal adanya laporan dari masyarakat yang resah adanya ikan asin yang di formalin dan dijual di pasaran, sehingga kita membuat tim khusus dari Unit Pidek Satreskrim Polres Pasuruan Kota untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
“Pada Saat petugas melakukan serangkaian penyelidikan dilapangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit truk nopol N yang berisi 101 dus ikan asin yang berada diarea pasar dan diduga milik pelaku,
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan, petugas berhasil menangkap dua tersangka yakni berinisial A (49) warga Dusun Padekan Desa Jatirejo Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan dan satu temanya berinisial S (50) warga asal Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban. Kedua tersangka ini berhasil ditangkap petugas di sebuah Jalan Raya Rowogempol Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan pada hari Rabu (25/2/2020) bulan kemarin" Ungkap AKBP Alexander SIK,SH.
Modus Operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini adalah tersangka A bertugas sebagai pembeli ikan biles dari para nelayan dan tersangka S sebagai pemasok bahan kimia (obat formalin ) yang didatangkan dari sales Surabaya"beber Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan " Dari hasil menjual ikan berformalin ini kedua tersangka bisa meraup keuntungan sebesar kurang lebih Rp 20 Juta , dan per dusnya dihargai Rp 200 ribu berisikan 25 Kg ikan asin di tiap perdusnya.
Kedua tersangka mengaku baru 2 kali membuat dan juga memasarkan ikan asin berformalin tersebut ke pasar pasar yang sudah ditargetkan dengan cara di drop ke pasar pasar di daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah seperti Jogja, Tuban dan Solo, Dan disana pedagang pasar datang untuk membeli ikan kering tersebut dengan pembayaran langsung ditempat dan dipathok harga sebesar Rp. 8.500 perkilo"jelasnya kepada awak media.
Pihak Polres Pasuruan Kota akan terus melakukan pengembangan kasus ini agar tidak meresahkan masyarakat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka A akan di jerat dengan Pasal 136 atau pasal140 UU RI no.18 tahun 2012 tentang pangan, juga Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 10 Milyar rupiah"pungkasnya.
Reporter : Gale/Biro Pasuruan
Team Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pemasar Ikan Asin Berfomalin di Pasaran
PASURUAN,LINTASDAERAHNEWS.COM – Polres Pasuruan Kota kembali menggelar Konfrensi Pers hasil pengungkapan pelaku pemasar ikan asin berfomalin yang meresahkan masyarakat.
Kegiatan konferensi pers itu dilaksanakan di Joglo Parama Satwika Polres Pasuruan Kota yang terletak di Jalan Gajah Mada No.19, Kelurahan Karanganyar Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan,Kamis (5/3/2020) dengan dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander SIK SH dengan didampingi Wakapolres Kompol Mario Prahatinto S.H., S.I.K., M.Si diikuti Kasat Reskrim AKP Slamet Santoso, Kasubbag Humas AKP Endy Purwanto dan Kanit Pidek Ipda Anton Hendro Wibowo, S.H., M.H.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander SIK SH mengatakan" Penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal adanya laporan dari masyarakat yang resah adanya ikan asin yang di formalin dan dijual di pasaran, sehingga kita membuat tim khusus dari Unit Pidek Satreskrim Polres Pasuruan Kota untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
“Pada Saat petugas melakukan serangkaian penyelidikan dilapangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit truk nopol N yang berisi 101 dus ikan asin yang berada diarea pasar dan diduga milik pelaku,
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan, petugas berhasil menangkap dua tersangka yakni berinisial A (49) warga Dusun Padekan Desa Jatirejo Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan dan satu temanya berinisial S (50) warga asal Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban. Kedua tersangka ini berhasil ditangkap petugas di sebuah Jalan Raya Rowogempol Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan pada hari Rabu (25/2/2020) bulan kemarin" Ungkap AKBP Alexander SIK,SH.
Modus Operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini adalah tersangka A bertugas sebagai pembeli ikan biles dari para nelayan dan tersangka S sebagai pemasok bahan kimia (obat formalin ) yang didatangkan dari sales Surabaya"beber Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan " Dari hasil menjual ikan berformalin ini kedua tersangka bisa meraup keuntungan sebesar kurang lebih Rp 20 Juta , dan per dusnya dihargai Rp 200 ribu berisikan 25 Kg ikan asin di tiap perdusnya.
Kedua tersangka mengaku baru 2 kali membuat dan juga memasarkan ikan asin berformalin tersebut ke pasar pasar yang sudah ditargetkan dengan cara di drop ke pasar pasar di daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah seperti Jogja, Tuban dan Solo, Dan disana pedagang pasar datang untuk membeli ikan kering tersebut dengan pembayaran langsung ditempat dan dipathok harga sebesar Rp. 8.500 perkilo"jelasnya kepada awak media.
Pihak Polres Pasuruan Kota akan terus melakukan pengembangan kasus ini agar tidak meresahkan masyarakat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka A akan di jerat dengan Pasal 136 atau pasal140 UU RI no.18 tahun 2012 tentang pangan, juga Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 10 Milyar rupiah"pungkasnya.
Reporter : Gale/Biro Pasuruan
Via
hukum
Posting Komentar