hukum
Surabaya, Lintasdaerahnews.com - Polsek Gayungan kembali berhasil mengusut peredaran narkotika jenis shabu-shabu di salah satu tempat di Jalan Banyu Urip Wetan Surabaya dengan 1 tersangka berinisial DS (30) warga yang beralamat JL.Banyu Urip Wetan Surabaya,Jumat (3 April 2020).
Kanit Reskrim Polsek Gayungan Iptu Hedjen Oktianto S,H. menuturkan, bahwasannya anggota kami sebelumnya sudah mengantongi informasi-informasi tersebut dari masyarakat setempat yang mana tersangka ini sering memakai sabu dan mengedarkan sabu di lingkungan sekitarnya.
Melalui Team Anti Bandit Gayungan ," setelah dinyatakan A1 , lalu kami bersama anggota bergegas melakukan pemantaun dengan cara penyamaran sebagai pembeli ,dan hasilnya positiv , keberadaan pelaku sebagai penjual shabu benara adanya yang berlokasi di Kostnya JL.Banyu Urip Wetan Surabaya" terang Kanit Reskrim.
Dari tangan tersangka , kami berhasil mengamankan barang bukti 1(satu) poket sabu berat 0,43 gram. 1(satu) buah pipet kaca ,1(satu) buah HP oppo ,1(satu) sekerop sedotan dan uang hasil penjualan Rp 800,-ribu"beber Iptu Hedjen Oktianto S,H.
Dari pengakuan Tersangka , tersangka tersebut sering mengedarkan sabu beberapa kali di lingkungan sekitar Kost nya. Tersangka mendapat sabu sebanyak 8 poket ini dari seseorang yang dia kenal namun tidak tau tempat tinggal dan keberadaannya,"ungkap Kanit Reskrim.
Barang yang didapat oleh tersangka ini dari tersangka X (DPO) yang kini masih dalam pengejaran petugas, dengan cara di Ranjau/tempel disuatu tempat dan Uang hasil penjualannya lalu ditransfer kepada DPO X, jelasnya.
Dengan wajah yang lesuh, kini Tersangka akan ditempatkan di balik jeruji besi dikarenakan perbuatannya melanggar pasal : 112 UU No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika "pungkasnya.
Reporter : M Ard
Pakai Modus Ranjau,Pengedar Shabu Digelandang Unit Polsek Gayungan
Surabaya, Lintasdaerahnews.com - Polsek Gayungan kembali berhasil mengusut peredaran narkotika jenis shabu-shabu di salah satu tempat di Jalan Banyu Urip Wetan Surabaya dengan 1 tersangka berinisial DS (30) warga yang beralamat JL.Banyu Urip Wetan Surabaya,Jumat (3 April 2020).
Kanit Reskrim Polsek Gayungan Iptu Hedjen Oktianto S,H. menuturkan, bahwasannya anggota kami sebelumnya sudah mengantongi informasi-informasi tersebut dari masyarakat setempat yang mana tersangka ini sering memakai sabu dan mengedarkan sabu di lingkungan sekitarnya.
Melalui Team Anti Bandit Gayungan ," setelah dinyatakan A1 , lalu kami bersama anggota bergegas melakukan pemantaun dengan cara penyamaran sebagai pembeli ,dan hasilnya positiv , keberadaan pelaku sebagai penjual shabu benara adanya yang berlokasi di Kostnya JL.Banyu Urip Wetan Surabaya" terang Kanit Reskrim.
Dari tangan tersangka , kami berhasil mengamankan barang bukti 1(satu) poket sabu berat 0,43 gram. 1(satu) buah pipet kaca ,1(satu) buah HP oppo ,1(satu) sekerop sedotan dan uang hasil penjualan Rp 800,-ribu"beber Iptu Hedjen Oktianto S,H.
Dari pengakuan Tersangka , tersangka tersebut sering mengedarkan sabu beberapa kali di lingkungan sekitar Kost nya. Tersangka mendapat sabu sebanyak 8 poket ini dari seseorang yang dia kenal namun tidak tau tempat tinggal dan keberadaannya,"ungkap Kanit Reskrim.
Barang yang didapat oleh tersangka ini dari tersangka X (DPO) yang kini masih dalam pengejaran petugas, dengan cara di Ranjau/tempel disuatu tempat dan Uang hasil penjualannya lalu ditransfer kepada DPO X, jelasnya.
Dengan wajah yang lesuh, kini Tersangka akan ditempatkan di balik jeruji besi dikarenakan perbuatannya melanggar pasal : 112 UU No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika "pungkasnya.
Reporter : M Ard
Via
hukum
Posting Komentar