hukum
Surabaya, Lintasdaerahnews.com - Dua pelaku curanmor Dhofir (26) warga Jurang Dalam Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan dan Alfarizi masih (DPO) terpaksa diamankan Polisi lantaran mencuri .
Kapolsek Kenjeran "KOMPOL ESTI SETIJA OETAMI,S.H melalui Kanit Reskrim Evan Andias ,. mengatakan," Bermula dari laporan korban atas nama Betty Linawati warga Alamat Jalan Gading gg. 2 No. 38-A Surabaya atau Jalan Kalilom Lor Indah gg. Melati 1 No. 8-A Surabaya yang kendaraan motornya hilang di Parkiran toko Alfamart.
Sehingga unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikkan melalui rekaman CCTV.
Setelah melakukan penyelidikan pada Tanggal 24 Maret 2020 sekitar Pukul 18:00 wib. Petugas berhasil menangkap Dhofir (tersangka) dan satu lainnya masih dalam pengejaran (DPO).
Adapun (BB) Barang bukti yang berhasil di amankan petugas, 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Honda Beat warna putih, Nopol L-6820-MS, 1 (satu) buah BPKB asli sepeda motor Honda Beat warna putih, Nopol L-6820-MS, 1 (Satu) buah kunci kontak sepeda motor, 1 (satu) buah Helm warna putih dan 1 (satu) buah baju warna hitam.
Dari pengakuan Tersangka kepada petugas" Awalnya tersangka di jemput oleh saudara Alfarizi ajakan mengabil Motor di Surabaya. Lalu dhofir di bonceng oleh Alfarizi menuju Surabaya.
Di tengah perjalanan, Dhofir bertanya! Fir kita mau ambil motor dimana jawab Alfarizi, di Alfamart," Dhofir diam tidak menjawabnya dan ikut bersamanya, setiba di toko Alfamart jalan H.M.Noor Surabaya ada 1 (satu) buah unit sepeda motor Honda beat yang terparkir dan pemiliknya sedang tidak ada.
Kemudian saudara ALFARIZI menghampiri sepeda motor tersebut lalu turun dari sepeda motor yang dikendarainya, kemudian mengeluarkan kunci leter T miliknya dan merusak kunci sepeda motor yang sedang terparkir tersebut,
Sedangkan DHOFIR berada di atas sepeda motor milik saudara ALFARIZI sambil melihat situasi seputaran toko ,apabila ada yang melihat aksi pencuriannya.
Setalah mendapatkan sepeda hasil curian tersebut keduanya langsung kabur ke Bangkalan.
Akibat perbuatannya pelaku di ancam pasal 363 tentang pidana pencurian.
Reporter : M Ardi
Pelaku Curanmor Tak Berkutik Saat di Tangkap Reskrim Polsek Kenjeran
Surabaya, Lintasdaerahnews.com - Dua pelaku curanmor Dhofir (26) warga Jurang Dalam Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan dan Alfarizi masih (DPO) terpaksa diamankan Polisi lantaran mencuri .
Kapolsek Kenjeran "KOMPOL ESTI SETIJA OETAMI,S.H melalui Kanit Reskrim Evan Andias ,. mengatakan," Bermula dari laporan korban atas nama Betty Linawati warga Alamat Jalan Gading gg. 2 No. 38-A Surabaya atau Jalan Kalilom Lor Indah gg. Melati 1 No. 8-A Surabaya yang kendaraan motornya hilang di Parkiran toko Alfamart.
Sehingga unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikkan melalui rekaman CCTV.
Setelah melakukan penyelidikan pada Tanggal 24 Maret 2020 sekitar Pukul 18:00 wib. Petugas berhasil menangkap Dhofir (tersangka) dan satu lainnya masih dalam pengejaran (DPO).
Adapun (BB) Barang bukti yang berhasil di amankan petugas, 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Honda Beat warna putih, Nopol L-6820-MS, 1 (satu) buah BPKB asli sepeda motor Honda Beat warna putih, Nopol L-6820-MS, 1 (Satu) buah kunci kontak sepeda motor, 1 (satu) buah Helm warna putih dan 1 (satu) buah baju warna hitam.
Dari pengakuan Tersangka kepada petugas" Awalnya tersangka di jemput oleh saudara Alfarizi ajakan mengabil Motor di Surabaya. Lalu dhofir di bonceng oleh Alfarizi menuju Surabaya.
Di tengah perjalanan, Dhofir bertanya! Fir kita mau ambil motor dimana jawab Alfarizi, di Alfamart," Dhofir diam tidak menjawabnya dan ikut bersamanya, setiba di toko Alfamart jalan H.M.Noor Surabaya ada 1 (satu) buah unit sepeda motor Honda beat yang terparkir dan pemiliknya sedang tidak ada.
Kemudian saudara ALFARIZI menghampiri sepeda motor tersebut lalu turun dari sepeda motor yang dikendarainya, kemudian mengeluarkan kunci leter T miliknya dan merusak kunci sepeda motor yang sedang terparkir tersebut,
Sedangkan DHOFIR berada di atas sepeda motor milik saudara ALFARIZI sambil melihat situasi seputaran toko ,apabila ada yang melihat aksi pencuriannya.
Setalah mendapatkan sepeda hasil curian tersebut keduanya langsung kabur ke Bangkalan.
Akibat perbuatannya pelaku di ancam pasal 363 tentang pidana pencurian.
Reporter : M Ardi
Via
hukum
Posting Komentar