peristiwa
Rutinitas para penambang Pasir - Batu (Sirtu) manual di bekas Galian Lahan Perkebunan Mangli Desa Puncu Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri di Leges Rp 50 Ribu. (Jurnalis : Iman/Har)
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM - Para penambang Pasir dan Batu ( Sirtu ) di lahan Perkebunan Mangli Desa Puncu Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri Jawa Timur merasa lega dan tidak lagi ketakutan ketika didatangi para pihak yang meminta penghentian aktivitas penambangan. Hanya dengan membayar leges atau biaya Rp 50 ribu/rit, material Pasir dan Batu sudah bisa dibawa keluar dari lokasi untuk dijual dibeberapa wilayah sesuai pesanan pemilik Armada.
Dana leges menurut informasi di lapangan ada yang mengkoordinir dan disetorkan ke petugas Perkebunan. Sebelum ada setoran Leges, para penambang merasa was-was dan bingung karena sering didatangi beberapa pihak agar berhenti melakukan penambangan walaupun secara manual.
" Dulu sering didatangi beberapa pihak Mas, dan disuruh berhenti melakukan penambangan Sirtu, sekarang sudah tidak lagi karena ada Leges Rp 50 Ribu / Rit. Yang penting sama.- sama jalannya untuk mencari rejeki. Kasihan orang-orang lokal kalau sampai tidak kerja, karena lokasi ini menjadi salah satu sumber mata pencaharian juga bagi sebagian warga setempat," ujar sumber Lintasdaerahnews, Kamis (21/05/2020).
Masih menurut sumber Lintasdaerahnews, setiap Ritase Isi Pasir kendaraan Dump Truk DT 5 hingga 6 Kubik, dari lokasi dihargai Rp 275 Ribu. Rinciannya Rp 225 Ribu untuk penambang dan Rp 50 Ribu untuk Leges. Sementara untuk jenis Batu harganya lain lagi. Namun untuk biaya Leges nominalnya tetap sama.
Terpisah, bapak Kendri selaku Pimpro dari proyek Penggalian Normalisasi lahan Perkebunan Mangli tersebut saat dihubungi awak media mengatakan tidak pernah memungut leges. Pihaknya hanya mengatakan kalau aktifitas Proyek akan dilanjutkan usai lebaran ini. Sementara untuk urusan dengan penggali manual, pihaknya tidak bisa melarang karena urusan kebutuhan hidup warga lokal.
Informasi yang dihimpun Lintasdaerahnews, Bahwa Proyek pengupasan tanah di lahan Perkebunan Mangli tersebut merupakan pengajuan dari pihak perkebunan Mangli ke Disbun Propinsi. Rekomendasi teknis normalisasi dilakukan pengupasan dengan ketebalan sekitar 2 meter di atas lahan seluas kurang lebih 20 hektar dengan jangka waktu sekitar 5 bulan. Namun kondisi di lapangan sangat berbeda dan tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Disbun Propinsi Jatim.
Terlihat kedalaman kupasan dilapangan sekitar 6 meter dengan lokasi tidak merata dan berpencar. Kerusakan lingkungan akan berpotensi terjadi di lahan tersebut bila tidak segera dilakukan normalisasi secara merata karena para penggarap proyek sudah tidak ada alias hengkang dari lokasi dan dikabarkan terkait kendala dengan perijinan serta banyaknya pihak-pihak yang sudah investasi untuk ikut serta melakukan penggalian di kawasan lahan yang sama. (Reporter : Imam/Har)
Ada Leges Rp 50 Ribu Untuk Penambang Sirtu Manual di Lahan Perkebunan Mangli
Rutinitas para penambang Pasir - Batu (Sirtu) manual di bekas Galian Lahan Perkebunan Mangli Desa Puncu Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri di Leges Rp 50 Ribu. (Jurnalis : Iman/Har)
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM - Para penambang Pasir dan Batu ( Sirtu ) di lahan Perkebunan Mangli Desa Puncu Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri Jawa Timur merasa lega dan tidak lagi ketakutan ketika didatangi para pihak yang meminta penghentian aktivitas penambangan. Hanya dengan membayar leges atau biaya Rp 50 ribu/rit, material Pasir dan Batu sudah bisa dibawa keluar dari lokasi untuk dijual dibeberapa wilayah sesuai pesanan pemilik Armada.
Dana leges menurut informasi di lapangan ada yang mengkoordinir dan disetorkan ke petugas Perkebunan. Sebelum ada setoran Leges, para penambang merasa was-was dan bingung karena sering didatangi beberapa pihak agar berhenti melakukan penambangan walaupun secara manual.
" Dulu sering didatangi beberapa pihak Mas, dan disuruh berhenti melakukan penambangan Sirtu, sekarang sudah tidak lagi karena ada Leges Rp 50 Ribu / Rit. Yang penting sama.- sama jalannya untuk mencari rejeki. Kasihan orang-orang lokal kalau sampai tidak kerja, karena lokasi ini menjadi salah satu sumber mata pencaharian juga bagi sebagian warga setempat," ujar sumber Lintasdaerahnews, Kamis (21/05/2020).
Masih menurut sumber Lintasdaerahnews, setiap Ritase Isi Pasir kendaraan Dump Truk DT 5 hingga 6 Kubik, dari lokasi dihargai Rp 275 Ribu. Rinciannya Rp 225 Ribu untuk penambang dan Rp 50 Ribu untuk Leges. Sementara untuk jenis Batu harganya lain lagi. Namun untuk biaya Leges nominalnya tetap sama.
Terpisah, bapak Kendri selaku Pimpro dari proyek Penggalian Normalisasi lahan Perkebunan Mangli tersebut saat dihubungi awak media mengatakan tidak pernah memungut leges. Pihaknya hanya mengatakan kalau aktifitas Proyek akan dilanjutkan usai lebaran ini. Sementara untuk urusan dengan penggali manual, pihaknya tidak bisa melarang karena urusan kebutuhan hidup warga lokal.
Informasi yang dihimpun Lintasdaerahnews, Bahwa Proyek pengupasan tanah di lahan Perkebunan Mangli tersebut merupakan pengajuan dari pihak perkebunan Mangli ke Disbun Propinsi. Rekomendasi teknis normalisasi dilakukan pengupasan dengan ketebalan sekitar 2 meter di atas lahan seluas kurang lebih 20 hektar dengan jangka waktu sekitar 5 bulan. Namun kondisi di lapangan sangat berbeda dan tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Disbun Propinsi Jatim.
Terlihat kedalaman kupasan dilapangan sekitar 6 meter dengan lokasi tidak merata dan berpencar. Kerusakan lingkungan akan berpotensi terjadi di lahan tersebut bila tidak segera dilakukan normalisasi secara merata karena para penggarap proyek sudah tidak ada alias hengkang dari lokasi dan dikabarkan terkait kendala dengan perijinan serta banyaknya pihak-pihak yang sudah investasi untuk ikut serta melakukan penggalian di kawasan lahan yang sama. (Reporter : Imam/Har)
Via
peristiwa
Posting Komentar