peristiwa
Sofyan Ali Ketua FK BPD Kabupaten Kediri sekaligus Ketua Cabang Abpednas 2020.
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM - Akhir - akhir ini banyak artikel tentang TUPOKSI BPD dan banyak pula PEMDES dan juga Anggota BPD sendiri yang belum memahami .
Berikut coba kami urai dasar Hukum Pengawasan yang di lakukan oleh BPD sehingga tidak terjadi kesalah fahaman dan Mis Persepsi karena sebenarnya BPD dalam melakukan Tugasnya di lindungi oleh Undang Undang ,Dasar Hukum Pengawasan Dana Desa oleh BPD
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 48 : Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib:
1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota;
2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota;
3. Menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 51:
Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.
Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Dari uraian diatas sudah jelas bahwa Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa mempunyai peran yang strategis dalam ikut mengawal penggunaan dana desa tersebut agar tidak diselewengkan. Jika dicermati ketentuan pasal 48 dan 51 PP Nomor 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut setikdanya ada 3 poin yang sangat krusial yaitu :
Pasal 48 huruf c yang menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 51 ayat 2 bahwa Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Mari kita garis bawahi mengenai kata-kata paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.
Kita tentu masih ingat bahwa APBDes adalah merupakan salah satu contoh Peraturan Desa. Ini artinya bahwa kalau Kepala Desa wajib membuat laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan peraturan desa berarti kepala desa wajib membuat laporan tentang pelaksanaan APBDes.
Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat (3) dijelaskan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Terkait pengawasan kinerja kepala desa juga di jelas kan di permendagri 110 pasal 46 diantaranya
1) BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa
2) pelaksanaan pengawasan sebagai mana disebut ayat (1) dilakukan melalui :
- perencanaan kegiatan
- pelaksanaan kegiatan
- pelaporan penyelewangan pemerintahan desa
3) bentuk pengawasan BPD berupa monitoring dan evaluasi
Karena dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
Selain itu Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran.
Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan PERMENDAGRI sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD TIDAK PERLU RAGU dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa.
Oleh karena itu jangan sampai dalam melaksanakan tugasnya BPD di anggap menghambat , tidak mendukung Pemdes karena dalam melaksanakan tugasnya sudah di atur dalam perundangan di atas ,"Ujar Sofyan Ali Ketua FK BPD Kabupaten Kediri sekaligus Ketua Cabang Abpednas 2020.
Jurnalis : Imam/anto
Sofyan Ali : Peran BPD Melakukan Pengawasan Dana Desa Merupakan Amanat Undang - Undang
Sofyan Ali Ketua FK BPD Kabupaten Kediri sekaligus Ketua Cabang Abpednas 2020.
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM - Akhir - akhir ini banyak artikel tentang TUPOKSI BPD dan banyak pula PEMDES dan juga Anggota BPD sendiri yang belum memahami .
Berikut coba kami urai dasar Hukum Pengawasan yang di lakukan oleh BPD sehingga tidak terjadi kesalah fahaman dan Mis Persepsi karena sebenarnya BPD dalam melakukan Tugasnya di lindungi oleh Undang Undang ,Dasar Hukum Pengawasan Dana Desa oleh BPD
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 48 : Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib:
1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota;
2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota;
3. Menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 51:
Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.
Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Dari uraian diatas sudah jelas bahwa Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa mempunyai peran yang strategis dalam ikut mengawal penggunaan dana desa tersebut agar tidak diselewengkan. Jika dicermati ketentuan pasal 48 dan 51 PP Nomor 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut setikdanya ada 3 poin yang sangat krusial yaitu :
Pasal 48 huruf c yang menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 51 ayat 2 bahwa Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Mari kita garis bawahi mengenai kata-kata paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.
Kita tentu masih ingat bahwa APBDes adalah merupakan salah satu contoh Peraturan Desa. Ini artinya bahwa kalau Kepala Desa wajib membuat laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan peraturan desa berarti kepala desa wajib membuat laporan tentang pelaksanaan APBDes.
Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat (3) dijelaskan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Terkait pengawasan kinerja kepala desa juga di jelas kan di permendagri 110 pasal 46 diantaranya
1) BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa
2) pelaksanaan pengawasan sebagai mana disebut ayat (1) dilakukan melalui :
- perencanaan kegiatan
- pelaksanaan kegiatan
- pelaporan penyelewangan pemerintahan desa
3) bentuk pengawasan BPD berupa monitoring dan evaluasi
Karena dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
Selain itu Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran.
Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan PERMENDAGRI sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD TIDAK PERLU RAGU dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa.
Oleh karena itu jangan sampai dalam melaksanakan tugasnya BPD di anggap menghambat , tidak mendukung Pemdes karena dalam melaksanakan tugasnya sudah di atur dalam perundangan di atas ,"Ujar Sofyan Ali Ketua FK BPD Kabupaten Kediri sekaligus Ketua Cabang Abpednas 2020.
Jurnalis : Imam/anto
Via
peristiwa
Posting Komentar