kabardesa
Puluhan Jurnalis dan LSM di Kediri Beri Dukungan Sesama Insan Pers, Gelar Aksi Solidaritas.
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM – Bentuk kepedulian terhadap sesama insan pers yang dikriminalisasi, Puluhan jurnalis dan LSM di Kediri Jawa Timur menggelar aksi solidaritas di ruko Brawijaya Kota Kediri . Sabtu (30/5), dengan membuat petisi berharap Polri dan khususnya Polres Kediri Kota, tidak memprosesnya sebagai wujud menjunjung tinggi kebebasan Pers.
“Kami nyatakan ini kriminalisasi terhadap Pers, apabila kemudian setiap masalah di proses hukum, lalu di mana fungsi alat kontrol, bahwa karya jurnalistik telah di buat juga telah sesuai kode etik jurnalistik dan pihak terlapor telah hadir bersiap untuk mediasi” protes Moh. Rifai perwakilan aksi.
Laporan polisi (LP) Dwi Arief Priyono, pemilik kopi di lab coffee atas unggahan berita wartawan harian umum Duta Masyarakat dan Duta.com biro Kediri, Nanang Priyo Basuki ke Polres Kediri kota ini adalah bukti kriminalisasi Pers.
“Kebebasan Pers adalah salah satu perwujudan dari demokrasi. Berkembangnya demokrasi suatu bangsa, itu ada peran strategis Pers di dalamnya, Pers penyampai pesan luas bagi publik dan mempertinggi kebudayaan berdemokrasi,” paparnya tegas.
“Tidaklah tepat, bila ada keberatan atas isi suatu karya jurnalistik, pihak yang keberatan, langsung melaporkan pidana ke polisi memakai UU ITE,” protesnya.
“Bahwa pihak pelapor tidak menggunakan hak jawabnya, bahkan ada pernyataan tidak akan mempergunakan hak tersebut. Padahal, inilah solusinya,” sambungnya.
“Apalagi diketahui bersama, dia merupakan pekerja media dan dulu pernah aktif sebagai salah satu wartawan, tentunya lebih paham terkait UU Pers dari pada masyarakat umum,” terang suwondo, mewakili LSM di Kota Kediri.
Soal pemberitaan yang salah, Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) menyatakan:
“Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.”
Di dalam dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni: hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ( UU Pers ).
1. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
2. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.
Hasil petisi yang di tanda tangani diserahkan perwakilan aksi Saiful kepada Polres Kediri Kota, yang mana petisi di tanda tangani oleh berbagai media seperti Kaki-Kaki Rakyat, Aksara times, Oposisi, Ampera 7 News, Petisi.co, Pena Rakyat News, Infopol, Rekam Jejak Reportase, News Sidik Pos, NCTV, Kharisma, Lensa Barometer Indonesia, Liputan 4, Rajawali dan dari berbagai LSM Gerak Indonesia, LSM IJS, LSM GERAK KEDIRI, dan IPK.
(har)
Beri Dukungan Sesama Insan Pers, , Puluhan Jurnalis dan LSM di Kediri Gelar Aksi Solidaritas
Puluhan Jurnalis dan LSM di Kediri Beri Dukungan Sesama Insan Pers, Gelar Aksi Solidaritas.
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM – Bentuk kepedulian terhadap sesama insan pers yang dikriminalisasi, Puluhan jurnalis dan LSM di Kediri Jawa Timur menggelar aksi solidaritas di ruko Brawijaya Kota Kediri . Sabtu (30/5), dengan membuat petisi berharap Polri dan khususnya Polres Kediri Kota, tidak memprosesnya sebagai wujud menjunjung tinggi kebebasan Pers.
“Kami nyatakan ini kriminalisasi terhadap Pers, apabila kemudian setiap masalah di proses hukum, lalu di mana fungsi alat kontrol, bahwa karya jurnalistik telah di buat juga telah sesuai kode etik jurnalistik dan pihak terlapor telah hadir bersiap untuk mediasi” protes Moh. Rifai perwakilan aksi.
Laporan polisi (LP) Dwi Arief Priyono, pemilik kopi di lab coffee atas unggahan berita wartawan harian umum Duta Masyarakat dan Duta.com biro Kediri, Nanang Priyo Basuki ke Polres Kediri kota ini adalah bukti kriminalisasi Pers.
“Kebebasan Pers adalah salah satu perwujudan dari demokrasi. Berkembangnya demokrasi suatu bangsa, itu ada peran strategis Pers di dalamnya, Pers penyampai pesan luas bagi publik dan mempertinggi kebudayaan berdemokrasi,” paparnya tegas.
“Tidaklah tepat, bila ada keberatan atas isi suatu karya jurnalistik, pihak yang keberatan, langsung melaporkan pidana ke polisi memakai UU ITE,” protesnya.
“Bahwa pihak pelapor tidak menggunakan hak jawabnya, bahkan ada pernyataan tidak akan mempergunakan hak tersebut. Padahal, inilah solusinya,” sambungnya.
“Apalagi diketahui bersama, dia merupakan pekerja media dan dulu pernah aktif sebagai salah satu wartawan, tentunya lebih paham terkait UU Pers dari pada masyarakat umum,” terang suwondo, mewakili LSM di Kota Kediri.
Soal pemberitaan yang salah, Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) menyatakan:
“Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.”
Di dalam dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni: hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ( UU Pers ).
1. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
2. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.
Hasil petisi yang di tanda tangani diserahkan perwakilan aksi Saiful kepada Polres Kediri Kota, yang mana petisi di tanda tangani oleh berbagai media seperti Kaki-Kaki Rakyat, Aksara times, Oposisi, Ampera 7 News, Petisi.co, Pena Rakyat News, Infopol, Rekam Jejak Reportase, News Sidik Pos, NCTV, Kharisma, Lensa Barometer Indonesia, Liputan 4, Rajawali dan dari berbagai LSM Gerak Indonesia, LSM IJS, LSM GERAK KEDIRI, dan IPK.
(har)
Via
kabardesa
Posting Komentar