kabardesa
Jika Nekat Gelar Hajatan di Masa Pandemi Covid-19, Warga Harus Paham Syarat dan Aturannya
Kediri || Lintasdaerahnews.com - Maraknya kegiatan agama dan hajatan pernikahan yang digelar oleh warga di masa pandemi Covid-19, membuat berbagai pihak dan itansi terkait turun tangan untuk memberikan arahan dan himbauan. Serta bersepakat membuat beberapa peraturan yang harus di taati oleh si penyelenggara, hal ini dikuatirkan lantaran wabah virus Covid-19 belum berlalu.
Di Tarokan misalnya, hari ini Muspika Kacamatan Tarokan Kabupaten Kediri langsung menggelar rapat koordinasi bersama para kades dan UPTD Puskesmas setempat untuk membahas langkah - langkah dan aturan yang dibuat untuk mencegah penyebaran virus covid-19. bagi si penyelenggara atau tuan hajat harus mau menjalankan beberapa syarat yang ditentukan.
Komandan Koramil 0809/05 Grogol Kodim Kediri Kapten Chb Tommy Wibisono saat dikonfirmasi awak media pada Kamis siang (13/8) membenarkan jika pihak Muspika Kecamatan Tarokan telah membuat kesepakatan bersama, terkait aturan baru protokol kesehatan Covid-19 untuk kalangan masyarakat yang melaksanakan hajatan.
Dari hasil rapat kordinasi tersebut, Muspika beserta pihak Desa belum berani mengijinkan kegiatan hajatan pesta pernikahan, tapi bila masyarakat memaksa melakukan acara hajatan dan pengajian ,maka harus melakukan pemenuhan syarat dan aturan dari Kabupaten ,serta mau menanda tangani surat pernyataan pertanggung jawaban dalam pelaksanaannya yang memberlakukan protokol Covid dengan jumlah 20% undangan,"terang Kapten Chb Tommy Wibisono.
Tidak hanya itu, yang punya hajatan harus melakukan rapid tes ,serta pembatasan jumlah peserta, menyesuaikan luas dan lokasi acara dengan jaga jarak, wajib pakai masker dan menyediakan thermogun serta alat cuci tangan/sabun,"ungkapnya.
Dalam hal ini, Kepala UPTD Puskesmas Tarokan menghimbau untuk tetap melakukan Prosedur Protokoler sampai tingkat bawah.
Bagi masyarakat yang terindikasi gejala
Covid-19 bisa melakukan rapid tes, bila hasilnya reaktif maka harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dirumah, dan bila selama 14 hari tidak ada gejala klinis maka pasien di nyatakan sembuh ,namun tetap melakukan protokoler kesehatan,"tuturnya.
Lebih lanjut Kepala UPTD Puskesmas Tarokan menjelaskan, " Bila Pasien Positif ada gejala klinis ,maka pasien akan dilakukan swab dan di isolasi di Rumah Sakit,"jelasnya.
Reporter : Indah Merin. S
Editor. : Hariono
Via
kabardesa
Posting Komentar