Pasuruan
APEL GABUNGAN YUSTISI DAMPINGI BUPATI, DANDIM 0819/PASURUAN TEKANKAN PRAJURITYA AGAR BERTINDAK HUMANIS
PASURUAN,LINTASDAERAHNEWS.COM -Apel gabungan yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 digelar di halaman Mapolres Pasuruan, Jalan Soetomo No.2 Kelurahan Dermo Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan, Kamis (17/09/2020).
Apel 3 pilar yang dipimpin langsung oleh Bupati Pasuruan ini sebagai upaya penegakan hukum Inpres No 6 Tahun 2020.
TNI/Polri, Pemda dan Masyarakat bersama - sama dalam mencegah penyebaran wabah pandemi Covid 19. Ada upaya penegakan disiplin, dan sanksi sosianya.
Turut mendampingi, Dandim 0819/Pasuruan Letkol Arh H Burhan FA, S.Sos dan Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, SIK., S.H., M.H.
Dalam Operasi Gabungan tersebut Dandim 0819/Pasuruan Letkol Arh H. Burhan menyampaikan ,bahwa Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan sesuai Inpres No 6 Tahun 2020 akan dilaksanakan secara bertahap. “Kagiatan ini akan dilaksanakan sampai masyarakat memiliki kesadaran terkait Protokol Kesehatan. Dan itu dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, Selama kegiatan berlangsung agar bertindak yang humanis, jangan sampai menimbulkan kontraduktif,” Perintah Dandim.
Selain itu Dandim juga mengingatkan, semua anggotanya yang terlibat dalam kegiatan, setiap turun kelapangan agar tetap dan wajib mengikuti protokol kesehatan, jaga jarak dan selalu gunakan masker,"jelas Dandim.
Selesai apel personil yang terlibat dalam Operasi Yustisi langsung bergerak ke wilayah yang sudah ditentukan. (gl)
Via
Pasuruan
Posting Komentar