kabardesa
Muspika Kecamatan Tarokan Sampaikan Hasil Rapat Tentang Aturan dan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
KEDIRI, LINTASDAERAHNEWS.COM - Muspika Kecamatan Tarokan yang dihadiri oleh Danramil 0809/05 Grogol diwakili Danpos, Camat Tarokan dan Kapolsek Tarokan menggelar pertemuan bersama dengan seluruh Tiga Pilar, Kepala Desa se Kecamatan Tarokan, (Asosiasi dari Siswa Zakat, Guru dan Hiburan) di ruang dinas Camat untuk menyampaikan hasil Rapat Muspika Tarokan tentang Penegakan Aturan dan sangsi tertib bagi Protokol Kesehatan yang sesuai dengan Inpres No 6 Tahun 2020. Jum'at (18/9).
Hasil dari rapat kordinasi yang digelar tersebut memutuskan bahwa, Mulai giat Penegakan Yustisi, penindakan akan dilakukan secara tegas sesuai dengan Perbub Nomor 44 Tahun 2020, akan tetapi tetap mempertimbangkan dengan kearifan lokal dan tingkat pelanggaran dengan melibatkan komponen tiga pilar Kepala Desa se-Kecamatan Tarokan.
Kesepakatan bersama untuk melakukan tindakan agar dapat mengoptimalkan penurunan terkonfirmasi Covid-19 khususnya di Wilayah Kediri.
Penerimaan dan konsultasi Kades Jati permasalahan Bantuan Ternak sapi kepada penerima kelompok tani Jati yang 7 tahun sudah berjalan dan muncul kembali.
Pemberian putusan kepada Pihak Siswa Rumah Zakat yang akan melaksanakan kegiatan sosialisasi, pemberian masker dan penanaman bunga di DesaTarokan, sehingga Muspika sepakat memberikan peluang melaksanakan tapi tetap menggunakan protokol kesehatan dan tidak menginap berdasarkan Perbub dan masih dalam masa Pandemi.
Prosedur pemakaian Masker dan standar sehat dalam mencegah Covid-19 tidak berlaku untuk Masker Scuba.
Pemberian putusan kepada Pihak asosiasi hiburan tidak diperbolehkan untuk menggelar kegiatan, kita berpedoman bahwasanya sesuai Inpres, Perda dan Perbub untuk penindakan untuk menekan angka terkonfirmasinya Covid.
Asosiasi Guru TK dan PAUD dalam hal ini dberikan Ijin sesuai Perbub untuk melakukan belajar mengajar tapi terbatas kehadirannya, melalui kegiatan guru datang ke rumah.
Untuk Belajar Formal belum bisa di ijinkan sebelum ada peraturan persetujuan dari pemerintah dan Dinas Pendidikan.(har)
Via
kabardesa
Posting Komentar