Operasi Yustisi 3 Pilar, Sejumlah Warga Terjaring Tanpa Masker Langsung Dapat Sanksi Ditempat
Pasuruan, Lintas Daerah News. Com - Sejumlah warga di Kecamatan Pandaan diberi sanksi sosial oleh Satuan Tugas Operasi Yustisi karena kedapatan melanggar protokol kesehatan tanpa menggunakan masker saat melintas dijalan raya Pandaan oleh petugas operasi penegakan disiplin 3 pilar, Kamis (29/10/20).
Operasi yustisi 3 Pilar Oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam rangka upaya penertiban pemakaian masker di wilayah Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan melibatkan personel TNI dari Koramil 18/Pandaan, Pesonel Polsek Pandaan dan Satpol PP dengan titik sasaran di perempatan jalan raya Pandaan tepatnya depan Mesjid Jami' Pandaan.
"Warga yang terjaring oleh petugas Operasi Yustisi ini langsung di berhentikan dan diberi sanksi sosial langsung di lakukan di tempat dengan membacakan teks Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Menurut Ipda Ropik selaku penanggungjawab operasi yang juga sebagai Kanit Patroli Polsek Pandaan mengatakan, penertiban protokol kesehatan ini akan terus dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat di wilayah Pandaan khususnya dan Kabupaten Pasuruan pada umumnya untuk menekan penyebaran virus covid-19." Jelas Ropik.
Dia menjelaskan, selama pandemi ini berlangsung maka satgas yustisi 3 Pilar akan terus memberikan peringatan, sosialisasi dan penindakan kepada siapa pun yang tidak menjalankan protokol kesehatan.
Hal tersebut dilakukan selain menekan angka penyebaran covid-19, juga memutus mata rantai penyebaran wabah covid-19 di wilayah Kabupaten Pasuruan
Dalam operasi tersebut pihaknya juga tidak akan pandang bulu, bagi siapapun yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu mereka juga selalu mengingatkan kepada warga masyarakat Pasuruan agar selalu menjalankan aturan pemerintah yakni mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah setiap harinya.(Yzd/Glh/Pendim 0819)
Posting Komentar