UNIT RESKRIM POLSEK KEBONCANDI MENGUNGKAP PELAKU PENGEDAR OBAT KERAS JENIS TRYHEXYPHENIDYL
PASURUAN, LINTAS DAERAH NEWS. COM - Kali ini Unit Reskrim Keboncandi berhasil menangkap terduga pelaku peredaran obat keras jenis Tryhexyphenidyl, Rabu (21/10/20) sekira pukul 23.30 Wib.
Penangkapan tersangka Akhmad Wahyu Hidayatullah alias Dayat (23 th) dilakukan di pinggir jalan persawahan masuk Desa Lajuk Kecamatan Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan setelah melakukan transaksi.
Tersangka Akhmad Wahyu Hidayatullah alias Dayat warga Dusun Lajuk RT/RW 01/01 Desa Lajuk Kecamatan Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan yang menurut informasi tersangka tersebut masih pelajar disalah satu SLTP di Kabupaten Pasuruan.
Menurut Kapolsek Keboncandi bahwa tersangka ketangkap tangan setelah lakukan transaksi dan barang haram yang berjenis Tryhexyphenidyl tersebut didapat dengan harga Rp 140.000,- perbungkus plastik yang berisikan 100 butir pil kucing kemudian sama tersangka dijual dengan harga Rp 10.000,- berisi 5 butir, sedangkan yang 70 butir pil kucing tersebut sudah terjual sebelum tersangka tertangkap dan uang dari hasil penjualan sudah habis digunakan oleh tersangka. " Kata Kapolsek Keboncandi.
Barang bukti yang berhasil di temukan pada tersangka berupa 1 (satu) bungkus rokok Ares yang berisi 30 butir pil kucing yang di kemas dalam plastik klip, 5 (lima) butir pil kucing yang disimpan di saku baju dan 1 (satu) buah HP merk Evercrosa warna hitam silver serta uang tunai Rp 10.000,-.
Penyalah gunaan obat terlarang tersebut maka tersangka Akhmad Wahyu Hidayatullah alias Dayat dijerat dengan kasus tindak pidana pasal 197 Sub 196 UU Nomer 37 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan akibat dari perbuatannya tersangka di gelandang ke rumah tahanan Polres Pasuruan Kota guna lakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Yzd/Glh.)
Posting Komentar