UNIT RESKRIM POLSEK LEKOK BERHASIL UNGKAP DUA SINDIKAT PENGEDAR NARKOTIKA
PASURUAN, LINTAS DAERAH NEWS. COM - Anggota Unit Reskrim Polsek Lekok telah berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis Tryhexypenidil, Senen (19/10/20).
Kejadian pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan anggota Unit Reskrim Polsek Lekok saat melakukan kring serse tepatnya di jalan Desa Jatirejo Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.
Anggota Reskrim mendapati dua orang yang mencurigakan sedang duduk dipinggir jalan, seketika itu anggota berhenti guna menanyakan tujuan kedua pemuda tersebut.
Saat ditanyai pemuda tersebut ketakutan dan salah satu temannya melarikan diri sehingga anggota bergegas menangkap pemuda yang satunya bernama Khudori.
Setelah dilakukan penggeledahan pada tubuh terduga ternyata anggota mendapati di saku celananya satu bungkus plastik warna bening berisi 4 butir pil warna putih yang berlogo "Y" diduga pil Trihexypendil.
Setelah terduga Khudori dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Lekok mengaku bahwa pil tersebut baru di beli dari seseorang yang bernama Sunarji yang beralamat di Dusun Paras Gempal Rt/Rw 05/15 Desa Jatirejo Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.
Mendengar informasi dari terduga Khudori maka anggota bergegas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Sunarji di tempat biasa nongkrong di Dusun Paras Gempal Rt/Rw 05/12 Desa Jatirejo Kecamatan Lekok.
Dari hasil penangkapan Sunarji langsung anggota menggeledah tubuh Sunarji dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus rokok Surya didalamnya terdapat grenjeng rokok yang digulung berisi pil putih dengan logo "Y" sebanyak 47 butir dan 1 (satu) bungkus rokok Ares warna biru berisi pil warna kuning yang sudah dikemas didalam bungkus plastik klip masing-masing berisi @ 9 butir yang berlogo DMP sehingga total jumlah 234 butir dan anggota juga mendapati 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Levis yang berisi uang sebesar Rp 2.328.000,- ( dua juta tiga ratus ribu dua puluh delapan rupiah ) yang diduga uang dari hasil penjualan pil tersebut.
Dari hasil penangkapan tersebut tersangka melanggar Penyalahgunaan Peredaran Obat Berbahaya sebagai mana terdapat dalam pasal 197 Sub pasal 196 UU Nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Yzd/Glh).
Posting Komentar