Cegah Penyebaran Virus Covid-19, Jajaran Koramil 13/Kepung Gelar Operasi Yustisi di Lokasi Tempat Umum
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM - Dalam rangka menekan dan mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah binaan, Jajaran Koramil 0809/13 Kepung Kodim Kediri bersama dengan Kepolisian Sektor Kepung melaksanakan operasi Yustisi di berbagai tempat umum di seluruh Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri. Rabu (18/11/2020).
Operasi Yustisi dalam rangka penegakan disiplin Protokol Kesehatan sebagai tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020 dengan dasar Pelaksanaan Operasi Gakplin adalah Perda Jatim No. 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Jatim No 1 Th. 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang diperjelas dengan Pergub No 53 Th 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19.
Danramil 0809/13 Kepung Kodim Kediri Kapten Czi Roberto Hutabarat mengatakan, "Adapun Sasaran dari giat Operasi Yustisi tersebut ialah di tempat umum seperti Pasar,Pertokoan, dan Pelanggar yang tidak Menerapkan Protokol Kesehatan Berupa Tidak Memakai Masker diberi Peringatan lisan dan harus Membeli Masker di Lokasi tersebut ,Kemudian dilakukan Pendataan dan Himbauan,"Ucap Kapten Czi Roberto Hutabarat kepada Lintasdaerahnews.com. (San3mbeling)
Posting Komentar