Kapolres Pasuruan Kota Laksanakan Giat Oprasi Yustisi Protokol Kesehatan di Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota.
Pasuruan , Lintas Daerah News.Com, Mengingat bahwa masih ditemui adanya warga masyarakat yang tidak memakai masker atau tidak mematuhi aturan protokol kesehatan, sehingga perlu dilakukan peningkatan dalam pemberian sanksi untuk pelaksanaan kedepannya guna lebih meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga masyarakat dalam pemakaian masker guna pencegahan munculnya klaster baru di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Polres Pasuruan Kota melaksanakan kegiatan operasi Yustisi Protokol Kesehatan tersebut sesuai Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020 dan Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 dalam rangka penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, Senin 16/11/2020.
Acara kegiatan oprasi yustisi protokol kesehatan diawali dengan kegiatan Apel yang di laksanakan tepat pukul 09.00 Wib di Mako Polres Pasuruan Kota.
Hadir dalam giat Operasi Yustisi
-. Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, S.I.K., M.Si.
-. Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Nanang Sugiyono, S.H., M.H.
-. Paur Subbagbinops Polres Pasuruan Kota IPDA M. Soleh
Kegiatan itu sendiri di bantu oleh beberapa pihak kuat personil,
-. Anggota Pleton 2 Polres Pasuruan Kota sebanyak 25 personil
-. Anggota Satpol PP Kota Pasuruan sebanyak 10 personil
-. Anggota BPBD Kota Pasuruan sebanyak 8 personil
-. Anggota Kodim 0819 Pasuruan sebanyak 10 personil
-. Anggota TNI-AL Puslatpur Marinir Pasuruan sebanyak 8 personil
Berdasarkan Inpres No 6 Th 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ) dan Perda No. 2 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020
Dengan rangkaian kegiatan, Apel persiapan Ops Yustisi yang dipimpin oleh Paur Subbagbinops Polres Pasuruan Kota IPDA M. Soleh
Arahan dan penekanan dari Paur Subbagbinops Polres Pasuruan Kota IPDA M. Soleh selaku Palaks Ton siaga 2," Ucapan terima kasih kepada anggota yg sudah hadir utk mengikuti giat rutin pagi hari ini".
"Pagi ini kita akan laksanakan Oprasi Yustisi dengan sebagai dasar adalah Inpres No 6 Th 2020, Perda No. 2 Tahun 2020 serta Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 kepada masyarakat Kota Pasuruan dengan sasaran warga masyarakat yg masih tidak mau memakai masker".
" Untuk CB yang kita gunakan tetap, yaitu berikan teguran secara tegas dan humanis kpd masyarakat yg masih melanggar protokol kesehatan dan silahkan berikan sanksi yg terukur sesuai dg kriteria pelanggar protokol kesehatan. Jangan lupa jaga keselamatan masing-masing personil selama pelaksanaan giat, tidak usah melakukan tindakan yg sekiranya nanti dapat merugikan diri sendiri dan orang lain".Jelasnya
Sasaran lokasi Operasi yustisi adalah di Jalan. Kolonel Sugiono Kelurahan. Mayangan Kecamatan. Panggungrejo Kota Pasuruan
Hasil Operasi dengan Jumlah Pelanggar Protokol Kesehatan yaitu 19 orang pelanggar dan masing-masing pelanggar di beri sangsi
Membersihkan lingkungan
"Bahwa kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan berpedoman pada Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020 dan Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 bertujuan untuk lebih meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan yang mana kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya dari Pemerintah untuk menekan penyebaran virus Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota".Jelas Kapolres Pasuruan AKBP. ARMAN, S.IK M,s.i
Acara Kegiatan Operasi Yustisi selesai pada pukul 10.00 Wib. Selama kegiatan berjalan aman dan kondusif. (Yzd/Glh).
Posting Komentar