Kembali, Koramil 16/Papar Bersama Polsek Gelar Operasi Yustisi
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM – Peningkatan disiplin masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan terus dilakukan oleh Jajaran Kodim 0809/Kediri dengan menggelar Operasi Yustisi di beberapa lokasi di wilayah binaan , salah satunya di wilayah Kecamatan Papar Kabupaten Kediri. Bersama - sama dengan Polsek dan aparat gabungan yang hari ini dilakukan di jalan raya depan Kantor Kecamatan Papar Kabupaten Kediri. Selasa (3/11/2020).
Beberapa warga yang lalai tidak menerapkan protokol kesehatan pun kembali terjaring dalam Operasi Yustisi dan harus menerima sanksi petugas. Seperti yang disampaikan oleh Pelda Bambang Koramil 16/Papar dan Wakapolsek Papar IPTU Sutrisno saat memimpin kegiatan Operasi.
"Operasi Yustisi yang kami lakukan selama hampir 1,5 jam tadi berhasil menjaring beberapa pelanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker saat melintas di Jalan Raya Papar," ujar Pelda Bambang.
Lanjutnya, Menyikapi hal ini, kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka menghindari penyebaran Covid-19 sekaligus menghadapi adaptasi kebiasaan baru, tambahnya.
Pelda Bambang juga menerangkan bahwa, kepatuhan terhadap protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 seharusnya diawali dari kesadaran masing - masing individu.
"Kesadaran terhadap protokol kesehatan ini seharusnya datang dari diri sendiri, bukan karena adanya petugas maupun Operasi Yustisi. Harapan kami, dengan hal itu semua, masa pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir dengan baik tanpa adanya penambahan jumlah orang yang terpapar oleh virus ini," jelas Bambang.
Sementara Danramil 0809/16 Papar Kodim Kediri Kapten Inf Nawang Hari Prayitna juga mengatakan, bahwa kegiatan operasi tersebut dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan sebagai tindak lanjut dari Inpres No. 6 Tahun 2020.
Adapun yang menjadi dasar pelaksanaan Operasi gakplin tersebut adalah Perda Jatim No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Jatim No 1 Th. 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang diperjelas dengan Pergub No 53 Th 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19,"terang Kapten Inf Nawang.(San3mbeling)
Posting Komentar