Pemkot Pasuruan Dilaporkan Ke Kejari Kota Pasuruan Oleh LSM Cinta Damai
Pasuruan, Lintas Daerah News. Com -| Kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Pasuruan didatangi Ketua Umum (Ketum) LSM Aliansi Masyarakat Cinta Damai ( AMCD ) Hanan Damai dengan tujuan melaporkan Pemerintah Kota terkait banyaknya gedung yang diduga masih banyak yang belum memiliki IMB, Senen ( 9/11/20 ) dan sebelumnya LSM AMCD sudah mendatangi Pemerintah Kota Pasuruan namun sampai 14 hari belum juga ada jawaban.
Kedatangan Ketum LSM AMCD ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan langsung di terima oleh Kasi Pidana Khusus ( Pidsus ) Soemarno dan Kasi Intel Wahyu S.
Dari 16 bangunan yang diduga terdapat penyelewengan proses Amdal Lalin yang ditangani Pemerintah Kota, LSM AMCD mendesak agar segera di proses.
Hanan Damai menjelaskan kepada Media Lintas Daerah News. Com bahwa hari ini kami bersama anggota AMCD mendatangi Kantor Kejaksaan Kota Pasuruan untuk melaporkan bangunan yang kami temukan ada 16 titik yang diduga tidak ada Amdal Lalinnya." Tutur Hanan.
Hanan menambahkan sudah dua kali kami melayangkan surat laporan kepada pihak Pemerintah Kota, namun hingga dua pekan ini tidak ada respon.
"Dari laporan berkas-berkas yang kami sampaikan ke Kejari Kota Pasuruan disertai poin-poin temuan di lapangan, sehingga bisa dimungkinkan pihak Kejari bisa turun ke lapangan untuk pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan dan kami inginkan agar kejari Kota Pasuruan lakukan penyelidikan. "Tutup Hanan.
Soemarno selaku Kasi Pidana Khusus ( Pidsus ) mengakui bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari LSM AMCD ( Aliansi Masyarakat Cinta Damai ) hari ini (9/11).
"Sesuai ketentuan, setiap laporan kami akan tindak lanjuti dan dari intel akan memberi kesimpulan bagaimana, apakah laporan itu masuk kasus administrasi atau Tipikor, kita tunggu kajian lebih lanjut. "Kata Soemarno. (Yzd/Glh).
Posting Komentar