Polres Malang Berhasil Tangkap Lima Pengedar Setengah Kilo Gram Narkotika Jenis Ganja
Malang, Lintas Daerah News. Com - Jaringan 5 tersangka pengedar sekaligus pemakai barang haram jenis ganja berhasil ditangkap Polres Malang tepatnya Di Malang bagian selatan, Selasa (3/11/20).
Menurut Kapolres Malang AKBP Hendri Umar bahwa lima tersangka merupakan jaringan yang beroperasi di wilayah Malang Selatan yang meliputi Kecamatan Turen, Gondanglegi dan sekitarnya.
" Dari ke lima tersangka tersebut diantaranya Takim, Nila, Rifki warga Kecamatan Turen, Udik Krisdianto warga Kecamatan Pakisaji dan Suradi warga Curungrejo," Tutur Kapolres.
Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan, Kapolres Malang menjelaskan bahwa pertama kali yang diamankan adalah Takim dan setelah dilakukan pengembangan serta penggeledahan dirumahnya maka ditemukan bukti ganja seberat 398 gram. Saat Takim diintrogasi, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Nita.
"Dari pengakuan Nita bahwa barang haram tersebut didapat dari Rifki seberat 135 gram jenis ganja dan pengembangan selanjutnya dari hasil introgasi Suradi ditemukan tersangka Udik, sehingga total barang yang diamankan dari jaringan lima tersangka tersebut sebanyak 533 gram, Ungkap Kapolres Malang Hendri saat press release.
Adapun hasil dari penangkapan dari lima tersangka tersebut, beberapa barang bukti diamankan berupa 533 gram ganja, HP dan timbangan kecil.
Sesuai dengan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman 20 tahun penjara. (An/Kr).
Posting Komentar