Polres Malang Tangkap Pelaku Investasi Bodong
Malang, Lintasdaerahnews. Com - |Jajaran Polres Malang berhasil menangkap pelaku investasi bodong, Y. A (44) seorang mantan Branch Manager Bank Mega Malang.
Dalam Press Release yang dilaksanakan di Mapolres Malang, Kamis (26/11/20) pukul 13.00 Wib, yang dihadiri Kapolres Malang AKBP. Hendri Umar S.I.K, M.H, Kasat Reskrim Polres Malang AKP. Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.I.K, Kanit Idik Satreskrim Iptu Roni Margas, S.H, Kasubag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko, S.H serta Personil Humas.
Kapolres Malang Hendri Umar S.I.K, M.H menjelaskan bahwa Y.A merupakan Mantan Branch Manager Bank Mega Malang dan saat ini menjadi Sub Branch Manager ( SBM ) pada Bank Mega Kantor Cabang Pembantu (KCP) yang beralamat di Kyai Tamin NO. 35-45 Sukoraharjo Kecamatan Klojen Kota Malang.
" Berawal dari korban B.S dan R.S keduanya merupakan suami istri yang merupakan nasabah Bank Mega, oleh pelaku Y.A mengatakan di Bank Mega ada program deposito yang memberikan cashback sebesar 12-15% setiap tahun ( faktanya program ini tidak ada ) namun korban karena mendapatkan perkataan si pelaku yang menjanjikan bahwa uang tersebut akan di simpan kedalam sistem perbankan Bank Mega sebagai simpanan deposito milik korban B.S dan R.S. " Jelas Kapolres.
Lanjut Hendri bahwa pelaku setiap bulannya akan memberi bunga simpanan deposito tersebut dan uang yang di deposito dapat diambil sewaktu-waktu oleh B.S dan R.S jika diperlukan.
- Dengan tipu muslihat tersebut selanjutnya dalam kurun waktu mulai 27 Februari 2019 s/d 26 Juni 2020 pelaku telah menerima uang total sebesar Rp 940.000.000,- ( Sembilan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah ) dari korban B.S dan R.S dan pelaku memberikan sebanyak 10 lembar Slip Penyetoran (Deposit Slip) Bank Mega yang dibuat sendiri oleh pelaku.
- Uang tersebut kemudian tidak dimasukkan kedalam sistem perbankan Bank Mega namun dipergunakan oleh pelaku untuk tambahan bunga simpanan kepada 22 nasabah Bank Mega lainnya di wilayah Malang Raya, yang telah dijanjikan Program Cash Back Deposito dengan modus yang sama. "Imbuhnya.
Dari hasil penangkapan pelaku investasi bodong, Polres Malang mengamankan barang bukti berupa :
- 10 lembar slip penyetoran deposit Bank Mega.
- 57 lembar slip bukti setoran Bank BCA senilai Rp 243.546.000,- a/n Cathalina.
- 29 lembar slip bukti setoran Bank BCA senilai Rp 178.425.000,- a/n Peter Putero. ( An/Krm )
Posting Komentar