Polsek Purworejo Berhasil Menangkap 3 Pelaku Penganiayaan terhadap Warga Sekargadung
Pasuruan, Lintas Daerah News. Com - | 3 pelaku pengeroyokan terhadap korban Heru Prasteyo (38) warga Jln. KH. Mansur Kelurahan Sekargadung Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan berhasil dibekuk Polsek Purworejo Polres Pasuruan Kota, Minggu ( 8/11/20 ) sekitar pukul 03.30 Wib.
Para pelaku yang diduga membacok korban Heru Prasteyo dengan senjata parang.
Kejadian penganiayaan itu terjadi akibat pelaku diduga dipengaruhi minum-minuman keras yang berawal dari ke 3 pelaku diantaranya berinisial SF (16), HB (16) dan SR (17), mereka bersama-sama berangkat dari Winongan menuju pelabuhan Kota Pasuruan dengan menggunakan motor Honda Beat dan Vixon.
Kemudian sekitar pukul 02.00 Wib terduga ke tiga pelaku hendak menuju ke Stadion, namun belum sampai di Stadion tepatnya di perempatan Balai Kota pelaku terlibat tawuran dengan beberapa pengendara sepeda motor.
Pada saat terlibat tawuran terduga pelaku yang berinisial S sempat mengeluarkan senjata tajam jenis parang sehingga pengendara motor melarikan diri, namun S sempat membacokkan parangnya ke sepeda motor Mio kepunyaan salah satu pengendara dan terduga pelaku berhasil mengambil helm KYT milik pengendara Ninja dua tak warna hijau.
Setelah terjadi tawuran ke tiga terduga pelaku melanjutkan perjalanannya menuju ke Jln. Panglima Sudirman guna menonton balap liar.
Sekitar pukul 03.00 Wib ketiga pelaku bermaksud untuk pulang dengan melintasi perempatan Ketepeng, namun ditengah perjalanan tiga pelaku di berhentikan Anang Wahyudi ( pemilik motor Ninja 2 tak sekaligus sebagai saksi ), niat Anang guna mengklarifikasi atas kejadian tawuran yang terjadi di perempatan Balai Kota, namun si pelaku SF langsung mengeluarkan senjata tajam jenis parang.
Melihat pelaku mengeluarkan parang maka Anang melarikan diri ke arah warung lalapan ( TKP ) untuk menyelamatkan diri, namun pemilik warung Heru ( korban ) mengetahui ada keributan, korban langsung keluar dengan membawa parang namun pelaku tidak buang kesempatan langsung menyabetkan parangnya kearah korban dan korban sempat menangkis dengan dua kali sabetan yang mengenai tangan kanannya, setelah menyabet korban pelaku langsung melarikan diri.
Dari kejadian tersebut korban mengalami luka di pergelangan tangan kanan dengan 4 jahitan dan kasus ini langsung ditangani Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota dikarenakan para terduga pelaku masih dibawah umur sementara barang bukti sudah diamankan diantaranya 2 (buah) parang, 1(satu) motor Honda beat warna putih tanpa nopol dan 1 (satu) unit motor Yamaha Vixon tanpa plat nomer.
Adapun pelaku karena perbuatannya dikenakan susuai pasal 170 atau 351 KUHP secara bersama-sama melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap orang lain. ( Yzd/Glh ).
Posting Komentar