Satreskrim Malang Ungkap Kasus Pembunuhan Anak Dibawah Umur Di Ladang Singkong
Malang, Lintasdaerahnews. com - |Satuan Reserse Kriminal Malang berhasil menangkap pelaku pembunuhan anak dibawah umur yang berinisial RDS (20) warga Desa Sukowilangun Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang.
Dalam Press Release yang dilaksanakan di Mapolres Malang, Selasa (01/12/20) pukul 13.00 Wib, dalam kesempatannya Kapolres AKBP. Hendri Umar membeberkan kronologi kejadian bahwa korban ditemukan warga diladang singkong Kecamatan Kalipare dalam posisi sudah tidak bernyawa lagi.
Sementara, korban Aditya Pratama (13) merupakan teman dekat RDS (Tersangka) dan dibunuh oleh pelaku dengan cara di cekik dengan tangan kosong sehingga korban tidak bisa bernafas, lalu pelaku mengambil barang milik korban."Jelas Hendri.
Masih penjelasan Kapolres Malang, pelaku saat melakukan pembunuhan tersebut dilakukan dikebun singkong yang terletak diarea hutan Sukowilangun Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang pada Hari Jum'at (27/11/20) sekitar pukul 03.00 Wib."Tutup Kapolres Hendri.
Saat Press Release Polres Malang mengamankan tersangka RDS dan juga barang bukti yang berupa : 1(satu) ikat pinggang warna hitam, 1(satu) buah korek api, 1(satu) pasang sandal milik korban dan 1 (satu) buah handphone realme warna hijau milik korban.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya pasal 80 ayat 3 jo 76 C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,- atau pasal 340 KUHP dengan ancaman pidananya paling lama dua puluh tahun atau juga dijerat dengan pasal 338 KUHP ancaman pidananya paling lama lima belas tahun dan juga bisa dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP melakukan pencurian yang didahului dengan kekerasan sehingga mengakibatkan kematian maka tersangka diancam dengan pidana 15 tahun. (An/Krm).
Posting Komentar