Yes !!! Unit Reskrim Polsek Lekok Berhasil Tangkap Pelaku Kasus Curat
Pasuruan, Lintasdaerahnews. com - | Dalam upaya menanggulangi aksi tindak pidana kejahatan kasus pencurian dengan pemberatan, Unit Reskrim Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota berhasil meringkus pelaku berinisial A (23) warga Dusun Bong Tengah Desa Tambak Lekok dan pelaku ditangkap di toko milik korban (Apipi 38 th) Dusun Ujung Gunung Desa Jatirejo Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan, Kamis (03/12/20) sekitar pukul 13.00 Wib.
Unit Reskrim Polsek Lekok saat melakukan penangkapan di bantu oleh Bhabinkamtibmas, Kepala Desa serta warga Desa Tambak Lekok selanjutnya Pelaku digiring ke Mapolsek Lekok untuk dilakukan Proses Penyelidikan.
Pelaku yang berinisial (A) sudah dua kali dalam melakukan tindak pidana yang serupa, yang pertama pada hari Kamis (26/11/20) sekitar pukul 13.00 Wib pada saat itu pelaku mencuri tabung gas LPG digudang tempat merebus kepiting milik saudara M. Nijar warga Dusun Sanggaran Desa Tambak Lekok dengan cara melompat pagar saat situasi sepi namun dalam aksinya pelaku diketahui oleh pemilik gudang ( M. Nijar 47 th ) sehingga korban mengejar pelaku yang membawa tabung LPG namun pelaku dalam pelariannya membuang tabung tersebut ke areal tambak sehingga korban berhenti mengejar dan fokus ke tabung LPG yang dibuang pelaku.
Kedua kalinya pelaku melakukan pencurian yang sama, Sabtu (28/11/20) namun lokasi yang berbeda, saat ini pelaku mencuri tabung LPG 3 Kg di toko milik M. Apipi (38 th) warga Dusun Ujung Gunung Desa Jatirejo Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan, pelaku melakukan aksinya dengan melompat pagar toko setinggi satu meter milik korban dan menunggu situasi sepi pelaku beraksi mengambil tabung gas LPG namun naas pelaku saat berhasil membawa tabung LPG tersebut di ketahui warga, akhirnya pelaku kabur agar tidak diketahui, kebetulan situasi pada saat itu gelap dan tabung gas LPG hasil curiannya disembunyikan di rerumputan tanah kosong dekat rumah si pelaku.
Selanjutnya, Salim (25 th sekaligus menjadi saksi) warga Dusun Sanggaran Desa Tambak Lekok dengan tidak sengaja pada Rabu (2/12/20) sekitar pukul 10.00 Wib merumput ditanah kosong dekat rumah pelaku menemukan tabung gas LPG, akhirnya Salim melapor ke Kepala Desa Tambak Lekok (Ali) dan Kades Ali langsung membawa kedua pelapor beserta barang bukti tabung LPG 3 Kg ke Mapolsek Lekok.
Menurut para tokoh masyarakat, toga dan perangkat desa menghendaki perkara yang dilakukan pelaku sekarang ini untuk diteruskan secara hukum agar dibuat pelajaran dan dibikin jera karena beberapa kali tindakan pelaku ini sudah diselesaikan didesa namun pelaku masih tetap mengulangi berbuat pencurian." Kata Tomas dan Toga.
Dihadapan Unit Reskrim Polsek Lekok, pelaku mengaku bahwa beberapa kali sebelumnya melakukan pencurian tabung gas LPG 3 Kg dan hasilnya dijual dengan harga Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) dan uangnya digunakan untuk membeli miras dan rokok."Ungkap Kanit Reskrim Polsek Lekok.
Dari hasil tindakan pelaku, Polsek Lokok mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) tabung gas LPG 3 Kg dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP. (Yzd/Glh).
Posting Komentar