Korem 082/CPYJ Melaksanakan Bimbingan Sosialisasi Pengisian Teknis SPT Tahunan Secara E-Filling
MOJOKERTO, Lintasdaerahnews. com - |Korem 082/ CPYJ melaksanakan Sosialisasi Bimbingan Teknis Pengisian SPT Tahunan kepada Duta e-Filing yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kota Mojokerto dengan pemberi materi Bapak Abda Alif Yakfly.
Kegiatan Sosialisasi penyampaian SPT Tahunan 2021 diikuti oleh Prajurit dan PNS Korem 082/CPYJ, bertempat di Ruang Rapat Makorem Jl. Veteran No.3 Kota Mojokerto, Rabu (10/02/2021)
Dalam sosialisasi ini dijelaskan bahwa e-SPT merupakan sarana pelaporan SPT secara elektronik, dimana formulir SPT berada dalam aplikasi e-SPT. Pengisian SPT dilakukan dengan cara yang sama dengan SPT berbasis kertas (manual). Sedangkan E-Filling merupakan penyampaian SPT yang menggunakan jaringan internet secara online dan real-time melalui situs yang telah ditentukan yakni http//www.pajak.go.id/. Menggunakan E-Filing, wajib pajak dapat mengisi SPT sendiri dengan lebih mudah, aman dan efisien.
*Mudah* Karena sistim penghitungan pajak terutang yang otomatis sehingga wajib pajak hanya tinggal mengisi kolom-kolom yang tersedia.
*Efisien* Karena wajib pajak yang menggunakan e-filing tidak perlu datang ke KPP karena SPT telah disampaikan secara online.
*Aman* Karena data SPT dalam e-Filing akan langsung tersambung ke sistem pusat DJP sehingga resiko menjadi kecil.
Dalam sosialisasi ini peserta wajib membawa Laptop/HP berbasis android untuk melaksanakan praktek secara langsung pengisian e-SPT dengan mengakses https://djponline.pajak.go.id.
Dalam kesempatan itu dijelaskan juga bahwa formulir diisi ada dua macam yaitu:
1. SPT Tahunan PPH WP Orang Pribadi Formulir 1770S, digunakan bagi WP Orang Pribadi yang tahapnya diperoleh dari satu atau lebih pekerja dan memiliki tahapan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Misalnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara lainnya yang memiliki tahapan lainnya misalnya sewa rumah, pengajar atau pembicara dengan jumlah penghasilan lebih dari Rp 60.000.000/ Tahun.
2. SPT Tahunan PPH WP Orang Pribadi Formulir 1770SS, Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang tahapannya dari usaha atau pekerjaan bebas dengan tahap-tahap tidak lebih dari Rp 60.000.000/Tahun," jelasnya.
Dikesempatan yang sama Pasiren Korem 082/CPYJ Mayor Cku Anis Erdayanti menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu Mahmudah Istiqomah beserta Tim dari KP2KP yang dengan kesibukannya masih bersedia mengadakan mengisi sosialisasi penyampaian SPT Tahunan di Makorem 082/CPYJ.
"Diharapkan, setelah diadakannya sosialisasi penyampaian SPT Tahunan ini kepada seluruh Prajurit dan PNS Makorem 082/CPYJ, nantinya seluruh anggota dapat melaporkan SPT Tahunannya dengan tepat waktu," jelas Mayor Anis.
Hadir dalam sosialisasi ini Pasiren Mayor Cku (K) Anis Erdiyanti, Pasi Anev Kapten Arm Gunawan Riyanto, Kepala Seksi Pelayanan Ibu Mahmudah Istiqomah, Kepala Seksi Penagihan Bapak Abdul Fatah, Account Representative Ibu Surati, Account Representative Bapak Tomi Adhi Nugroho dan Account Representative Bapak Abda Alif Yakfly.
Reporter : Hariyono
Editor. : Karim
Sumber. : Penrem CPYJ
Posting Komentar