Anggota Polsek Bugul Kidul Berhasil Ungkap Pelaku Pengedar Obat Terlarang Jenis Sabu
Pasuruan, Lintasdaerahnews. com - |Petugas Kepolisian Unit Bugul Kidul Polres Pasuruan Kota berhasil melakukan pengrebekan digudang rongsokan milik S A (29) warga Kampung Jelakrejo Kelurahan Blandongan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan dan ditemukan 6 buah paket narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (5/3/21).
Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan untuk pengembangan kalau di gudang rongsokan milik tersangka SA sering dibuat tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu -sabu, pada jum'at sekira pukul 14.30 Wib petugas melakukan pengrebekan dan pengledahan didalam gudang tersebut dan petugas berhasil menemukan barang bukti di dalam kamar tidur milik Tersangka berupa Kaleng Rokok Merk Gudang Garam yang di dalamnya berisi 6 (eman) bungkus plastik klip di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu antara lain berupa : 3 (tiga) buah klip masing-masing seberat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram, dan 3 (tiga) buah klip yang masing-masing seberat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dengan total berat 1,47 (satu koma empat puluh tujuh) gram, serta 2 (dua) bungkus plastik klip bekas pakai, yang mana kaleng tersebut berada diatas meja kamar, kemudian ditemukan juga didalam Dosbok Hp Merk Redmi 7A yang didalamnya berisi : 2 (dua) buah Pipet terbuat dari kaca, 1 (satu) buah alat suntik bekas pakai, 2 (dua) buah katenbat bekas pakai, 1 (satu) buah alat pemanas yang terbuat dari kaca, 1 (satu) buah Bong dalam keadaan rusak dan pecah, 2 (dua) buah sedotan plastik yang pada bagian ujungnya runcing, 1 (satu) buah sedotan warna pink berukuran kecil yang digunakan sebagai alat hisap, yang mana Dosbok tersebut terletak dibawah meja kamar.
BARANG BUKTI :
a. 3 (tiga) buah klip yang masing-masing seberat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram.
b. 3 (tiga) buah klip yang masing-masing seberat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram
c. 2 (dua) bungkus plastik klip bekas pakai.
d. 2 (dua) buah Pipet terbuat dari kaca
e. 1 (satu) buah alat suntik bekas pakai
f. 2 (dua) buah katenbat bekas pakai
g. 1 (satu) buah alat pemanas yang terbuat dari kaca
h. 1 (satu) buah Bong yang dalam keadaan rusak dan pecah
i. 2 (dua) buah sedotan plastik yang pada bagian ujungnya runcing,
j. 1 (satu) buah sedotan warna pink berukuran kecil yang digunakan sebagai alat hisap,
k. 1 (satu) buah Kaleng Rokok merk Gudang Garam.
l. 1 (satu) buah Dosbok Hp Merk Redmi 7A.
Selanjutnya menurut kabag Humas AKP. Endi Purwanto S.H ,"Tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Bugul Kidul guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut dan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika ," kata kabang humas .(Yzd/Glh)
Posting Komentar