Danramil 03/Sempor bersama Kapolsek Berikan Himbauan Larangan Resepsi di Masa Pandemi
KEBUMEN, Lintasdaerahnews. com - ||Danramil 03/Sempor Kapten Inf Arif Ganifah bersama Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono, memberikan himbauan sekaligus pemahaman terkait larangan menggelar resepsi pernikahan di masa Pandemi Covid-19, kepada Warga yang akan melaksanakan resepsi/hajatan di Desa Kedungwringin Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Rabu, (10/03/2021).
Menurut Danramil 03/Sempor Kapten Inf Arif Ganifah, mengatakan masih saja ada beberapa warga masyarakat di wilayah Sempor yang membandel akan melaksanakan acara resepsi pernikahan. Hal tersebut diketahui dari pantauan tim gugus Covid-19 Kecamatan Sempor yang melihat pemasangan tenda, menandakan akan melaksanakan resepsi.
“Sebelum dilaksanakannya resepsi, kami sampaikan himbauan kepada sohibul hajat, panitia, serta masyarakat khususnya yang akan hajatan di wilayah Kecamatan Sempor, menegaskan tentang PSBB yang saat ini masih berlaku di Kabupaten Kebumen” katanya.
Danramil Menambahkan bagi masyarakat yang masih melanggar akan dilakukan pembubaran serta akan di terapkan sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Apabila masih ada yang melanggar kami akan lakukan tindakan pembubaran dan akan menerapkan sangsi sesuai aturan yang telah di tetapkan” Ujarnya.
Reporter : Galeh
Editor : Karim
Sumber : Pendim
Posting Komentar