Oknum Pegawai PLN di Ciduk Satresnarkoba Polresta Jambi, Karena Miliki Ekstasi
JAMBI, Lintasdaerahnews. com ~ |Kembali Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil ungkap Kasus pidana Narkotika dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika jenis pil ekstasi.
(Non TO Ops Antik)
Tersangka tersebut yakni (WR) 50 th, Pegawai PLN warga Jl. Sunan Kalijaga No. 40 Rt. 04 Kel. Simpang III Sipin Kec. Kota Baru, Kota Jambi.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP George Alexander Pakke mengatakan
" Pelaku berhasil diciduk pada Minggu 28/02/2021 pukul 05.00 Wib di kelurahan sungai putri Danau Sipin Jambi, beserta barang bukti
- 6 ½ (enam setengah) butir yang diduga narkotika jenis Pil ecstasy bewarna hijau berlogo S (superman).
- 2 (dua) buah plastik klip warna bening.
- 1 (satu) lembar tisue warna putih
- 1 (satu) unit handpone android merk VIVO Warna hitam.
Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jl. Nur Muhammad No. 16 Rt. 14 Kel. Sungai Putri Kec. Danau Sipin Kota Jambi sering di jadikan transaksi narkotika , dan tersangka berhasil diringkus
Sang pelaku diamankan di Mapolresta Jambi guna pengembangan dan proses lebih lanjut" ungkap AKP George Alexander Pakke
(Dy/Krm)
Posting Komentar