Sat Resnarkoba Polresta Jambi Kembali Ringkus Seorang Miliki Ganja 1.1 kg dan Sabu 7.95 gram
JAMBI, Lintasdaerahnews. com ~
|Satresnarkoba Polresta Jambi tak henti henti nya memburu dan melakukan tindakan penegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika di wilkum Polresta Jambi.
Kali ini Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan
Pelaku berinisial (R) 34 th Lahir di Jambi, merupakan Buruh Harian Lepas, warga Jl. Empu Gandring II No. 46 Rt 13 Kel. Solok Sipin Kec. Danau Sipin Kota Jambi .
Karena pelaku R memiliki 1 (Satu) paket besar yang diduga narkotika jenis ganja (berat kotor 1,1 kilogram / 1.100 gram), dan 2 (dua) paket sedang yang diduga narkotika jenis shabu, juga 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu
(Berat kotor keseluruhan sabu : 7,95 gram)
Dan juga ditangan pelaku diamankan juga barang bukti lainnya berupa
- 1 (satu) buah pipet untuk sendok shabu – shabu.
- 1 (satu) unit timbangan digital.
- 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna merah Type F7
- 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna biru Type F11
- 1 (satu) unit handphone android merk Redmi warna merah.
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung kecil
- 1 (satu) R2 Merk Scoppy Warna hitam Nopol BH 3204 ZQ
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP George Alexander Pakke menyatakan padaJumat 19/03 bahwa
" Penangkapan bermula dari
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Lingkar Barat I Lr. Saudara Kel. Kenali Asam Bawah Kec. Kota baru Kota Jambi sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan tindak pidana narkotika
Dan dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan di sekitaran daerah tersebut sekira pukul 18.00 Wib Tim Opsnal Sat narkoba Polresta Jambi melihat ada 1 (satu) orang laki – laki dengan gerak gerik mencurigakan ada membuang sesuatu di lokasi tersebut , saat itu juga terhadap laki – laki tersebut dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan yang selanjutnya ditanyakan identitas nya mengaku bernama R.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa pelaku mengambil barang yg dibuang tsb, dan setelah dibuka barang tsb berisi 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja yg dibungkus dgn plastik hitam.
Saat diintrogasi pelaku R mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) paket besar tersebut adalah milik nya yg diperoleh dari adiknya bernama RD (DPO) yg menyuruh pelaku R utk mengantarkan kepada seseorang" ungkap AKP George
"Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pelaku R dengan peggeledahan dirumah pelaku R yang berlamat di Perumahan Pinang Asri 1 Blok D14 Rt 17 Kel. Bagan Pete Kec. Alam Barajo Kota Jambi
Dari hasil penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti 2 (dua) paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam dompet kecil warna merah di dalam lemari kamar pelaku R
Pelaku R mengakui bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya sendiri yang didapatnya dengan cara dibeli dari temannya yang bernama KK (DPO).
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polresta Jambi utk proses hukum dan pengembangan" tandas AKP George
Sementara ini pelaku dijerat pasal 114 dan 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009.
(Dy/Krm)
Posting Komentar