URGENSI RUU P-KS Pernyataan Sikap LMND DKI Jakarta
Jakarta, Lintasdaerahnews. com - |Pemberlakuan hukum yang berlaku saat ini belum memberikan jaminan tentang pemulihan hak korban dan keluarga. Peraturan hukum yang di maksud seperti KUHAP yang berlaku tidak memberikan hak-hak korban dalam hukum acara peradilan pidana. Selain itu, UU Perlindungan Anak hanya dapat melindungi anak yang menjadi korban dalam kekerasan sosial. Kemudian UU No 13 Tahun 2006 yang di ganti menjadi UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga hanya mengatur tentang perlindungan korban kekerasan seksual yang masih dalam usia anak-anak sedangkan korban usia dewasa belum mendapatkan jaminan perlindunagn dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Kemudian masih terdapat kekosongan hukum dalam hal kekerasan seksual baik yang berbentuk verbal atau yang sudah berujung pada Tindakan fisik. Hal tersebut terjadi karna inti dari kekerasan tersebut terletak pada ancaman (verbal) dan Tindakan fisik.
Perbedaan RUU penghapusan kekerasan seksual dengan KUHP yang mengatur tindak pidana umum sebagai bagian dari hukum positif yang berlaku di Indonesia. Bahwa pengaturan KUHP yang mengatur terhadap kekerasan seksual sangat terbatas dengan dua bentuk kekerasan seksual yaitu perkosaan dan pencabulan yang belum sepenuhnya menjamin dan memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Dalam pandangan kami pentingnya keberadaan undang-undang yang mengatur secara khusus tentang kekerasan seksual, sebab angka kekerasan seksual di Indonesia masih tinggi, terdapat 299.991 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sepanjang 2020 (komnas perempuan). Kemudain, tidak terciptanya efek jera bagi pelaku kejahatan. Selanjutnya, banyak kasus kekerasan seksual tidak berperspektif dari korban dan kurangnya instrument hukum yang mampu menyelesaikan setiap kasusus kekerasan seksual yang telah terjadi dengan maksimal, hal ini terjadi karena kurangnya aspek ketersediaan peraturan.
Berdasarkan urayaian di atas, kami dari Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) DKI Jakarta menyatakan sikap:
Mendukung pengesahan RUU P-KS yang telah masuk dalam prolegnas prioritas 2021
Mengutuk seluruh bentuk kekerasan seksual verbal maupun tindakan fisik.
Nasaruddin Latupono (Ketua Wilayah)
Goldy Herdiyansyah D (Sekertaris Wilayah)
Reporter : Winarto
Editor. : Karim
Posting Komentar