Wujudkan Kediri Bersih Dari Korupsi, Dandim Kediri dan Forpimda Ikuti Sosialisasi Program Pencegahan Korupsi
KEDIRI,LINTASDAERAHNEWS.COM - Komandan Kodim 0809/Kediri Letkol Kav Dwi Agung Sutrisno SE Msi (Han) bersama dengan Forpimda Kabupaten Kediri menghadiri acara "Sosialisasi Program Pencegahan Korupsi Pada Pemerintahan Kabupaten Kediri dengan narasumber dari KPK-RI bertempat di Pendopo pemerintah Kabupaten Kediri Jl. Panglima Soedirman No. 141 Kediri. Kamis (4/3/2021).
Nampak hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut antara lain Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama. SIK. M.Si.(Direktur Supervisi wilayah 3 RI /Narasumber), Bupati Kediri H. Hanindito Himawan Pramana.SH beserta Wakil Bupati Kediri Ibu Dewi Maria Ulfa. ST, Ketua DPRD Kabupaten Kediri Bpk Dodi Purwanto, Kasatgas penindakan Wil Kalteng dan DIY Bapak Edi S, Dandim 0809/Kediri Letkol Kav Dwi Agung Sutrisno SE. M., Si, (Han),Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono. SIK, Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo. SH., SIK. MH, Bapeda Kediri Bpk Saifudin, Bagian Hukum bapak Suwono, Kominfo Kediri Bpk Krisna dan BPKAD Bpk Erfin.
Dalam sambutannya Bupati Kediri H. Hanindito Himawan Pramana menyampaikan suatu hal bertanya tanya, "Kemarin saya bertanya ada agenda apa sebenarnya, apa ada sesuatu hal dari KPK yang harus di sampaikan lebih kepada pencegahannya, Keinginan membangunkan kerangka kerja untuk mengetahui elemen elemen apa saja yang di maksud dengan korupsi,? Perlu di selaraskan dengan program KPK, birokrasi tidak jalan kalau KPK tidak mensosialisasikan," Ucap Bupati Kediri.
"Saya tidak akan pernah mengambil satu rupiahpun di Kabupaten Kediri yang saya inginkan bagaimana cara mensejahterakan masyarakat Kediri, Bahwa di thn 2021 terus saya akan melaksanakan perubahan kita harapkan di tahun ini lebih baik daripada tahun 2020 dan kita harus terus berusaha untuk memajukan Kediri,"ungkapnya.
Pemkab Kediri juga aktif mempertahankan aset-aset yang ada di wilayah kita , Banyak aset yang tidak bisa di gunakan tapi nanti kita akan menargetkan kurang lebih 500 bidang tanah yang akan kita sertifikatkan dengan cara bertahap,"harapnya.
"Saya mengapresiasi pak direktur pak Bahtiar yang sudah menyempatkan datang ketempat kami bisa mensosialisasikan, saya minta di Pemkab Kediri ini tidak ada yang berprilaku korupsi dan Saya berharap pemerintahan yang ada di Kabupaten Kediri sekarang ini harus bersih dari karupsi,"Pungkasnya.
Sedangkan dalam Paparannya KPK-RI Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama. (Direktur Supervisi Wilayah III RI) menyampaikan, " Bahwa kehadiran kami kesini adalah amanah untuk mensosialisasikan kepada pemerintah Kediri yang wajib kita laksanakan bersama.
Bahwa Peraturan komisi no 7 thn 2020 perlakukan penataan organisasi sebagai wujud pelaksanaan UU no 19 thn 2019 tentang perubahan ke 2 atas UU no 30 thn 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi.
Lebih lanjut Brigjen Pol Bahtiar menerangkan, "Tugas dan fungsi KPK antara lain Pencegahan psl 7 berupa Tindakan tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi. Kemudian Koordinasi psl 8 berupa Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Kemudian Monitor psl 9 ,berupa Monitor terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Kemudian Supervisi psl 10 berupa Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi
Kemudian Penindakan psl 11-12 ABCD berupa Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi ,Eksekusi psl 13 antara lain Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kemudian Area interpensi satgas pencegahan KPK antara lain Perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan barang dan jasa, Pelayanan terpadu satu pintu, Peningkatan kapabilitas APP, Menejement ASN, Optimalisasi pendapatan Daerah,Menejement aset daerah dan Tata kelola dana Desa.
Direktur Supervisi Wilayah III RI juga menerangkan bahwa Daftar kepala daerah di Jawa Timur yang terjerat kasus korupsi tahun 2014-2019 antara lain Kab. Bangkalan, Kab. Jombang,Kab. Malang, Kab. Mojokerto, Kab. Nganjuk, Kab. Pamekasan, Kab. Sidoarjo,Kab. tulungagung, Kota Batu, Kota Blitar,Kota Madiun, Kota Malang, Kota Mojokerto dan Kota Pasuruan. (har)
Posting Komentar