Unit Reskrim Polsek Lekok Berhasil Menangkap Pemuda Pencuri Hp
PASURUAN, Lintas Daerah News.com, | Unit Reskrim Polsek Lekok berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan Berupa HP Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP. Minggu 30/05/2021.
Pelapor adalah MUKHLASON (22), alamat Dusun Batu putih Rt01/05 Desa Jatirejo Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.
Adapun tersangka berinisial AG (21). Alamat Dusun Krajan Rt 01/05 Desa Jatirejo Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.
Polisi mengamankan tersangka dan juga barang bukti berupa HP merk OPPO F1.warna gold dengan nmr.imei 861074034920036.
Tempat kejadian di rumah AINUL Dusun Batu putih Desa Jatirejo / Kec Lekok Kab Pasuruan.
Awal kejadian, pada hari Minggu tanggal 30 mei 2021. Sekira jam 01.00 wib, pelaku yang masuk ke dalam rumah korban lewat pintu belakang yang tidak terkunci, kemudian pelaku mengambil Hp yang ada di tangan korban saat korban tertidur .
Unit Reskrim polsek Lekok yang mendapatkan laporan langsung mendatangi rumah pelaku, ketika ditanyai pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian sebuah HP milik saudara MUKHLASON di rumah AINUL.
Selanjutnya petugas langsng membawa pelaku ke Polsek Lekok beserta barang bukti untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Hms/Yzd)
Posting Komentar