Unit Reskrim Polsek Lekok Polresta Pasuruan Ungkap Kasus Penganiayaan
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ ||Polsek Lekok telah melakukan pengungkapan terhadap peristiwa penganiayaan yang terjadi Senin (31/5/21) sekitar pukul 16.00 Wib di Dusun Paras Gempal Desa Jatirejo Kecamatan Lekok - Pasuruan berdasarkan laporan Polisi nomer : LP-/B/10/V/RES.1.7/2021/Jatim/Res Pasuruan Kota/SPKT Polsek Lekok tanggal 15 Mei 2021.
Kejadian tersebut berawal dari korban Hilmi warga Dusun Batu Putih Desa Jatirejo Kec. Lekok -Pasuruan, melihat mainannya berada di perahu milik FTN putra dari JSM (ayah) warga Dusun Parasgempal Desa Jatirejo - Lekok Kabupaten Pasuruan, korban mendatangi ayah pelaku yang berinisial JSM dengan tujuan untuk menanyakan mainan perahu miliknya yang terbuat dari bambu dan karet sandal, sebelumnya mainan tersebut terpasang di perahunya.
Namun korban melihat mainannya ada di perahu ayah pelaku, maka maksud korban mau minta mainannya ke pelaku namun ayah pelaku membanting mainan tersebut sehingga patah jadi dua.
Cekcok antara ayah pelaku (JSM) dan korban tidak bisa terhindarkan akhirnya JSM mengambil kayu yang berukuran 75 cm lebar 7 cm dan tebal 1.5 cm yang ada didekatnya dan dilemparkan ke korban bahkan korban dipukul sampai mengakibatkan tulang rusuk sebelah kiri bagian bawah mengalami patah tulang.
Dari kejadian tersebut Polsek Lekok langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku serta alat bukti berupa kayu berukuran 75 cm, lebar 7 cm dan tebal 1.5 cm guna keperluan proses lebih lanjut.
(Yzd).
Posting Komentar