Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Berhasil Bekuk Dua Pengedar Narkoba
PASURUAN, Lintasdaerahnews. com ~ || Dua pengedar Narkoba asal Desa Genengwaru Kecamatan Rembang dan Desa Ngabar Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, berhasil di amankan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota, pada hari Rabu 18/08/2021.
Kejadian berawal dari laporan warga sekitar, bahwa di lokasi tersebut seringkali di jadikan transaksi barang haram (narkoba), selanjutnya tim petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota melakukan penyelidikan,
setelah melakukan penyelidikin petugas berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial AR (25) Bin Abdol Kholil, asal Dusun Oyoran RT.01 RW.05 Desa Genengwaru Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan.
AR (25) berhasil di tangkap di lokasi Jalan Raya Sidogiri Desa Asemkandang Kecamatan Kraton, sekira pukul 17.10 Wib.
Kemudian AR (25) di bawah kemapolres Pasuruan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut, selanjutnya petugas mengintrogasi AR dan pelaku mengakui barang haram tersebut ia dapat dari RD (27) Bin Mukhtar, warga Dusun Sukodani Cemara RT 15 RW 08 Desa Ngabar Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan, pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 sekira jam 17.35 wib, petugas berhasil menangkap seorang laki-laki yang berinisial RD (27) Bin MUHTAR yang mana RD Bin MUHTAR Mmendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang berinisial NAS (dalam penyelidikan), selanjutnya terlapor dan barangbukti di amankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diperoleh dari dua tersangka berupa, 2(dua) plastik klip plastik berisi sabu dengan masing-masing berat :
1). 1 plastik klip sabu 0.20 gram
2). 1 plastik klip sabu 0.14 gram
total berat : 0,34 gram.
1 (satu) plastik klip bekas narkotika jenis sabu
1 (satu) buah pipet kaca
Akibat tindakannya kini kedua pelaku di amankan di rumah tahanan Polres Pasuruan Kota.
Pelaku juga diduga melanggar pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Hms/Yzd)
Posting Komentar