Yunus Ilyas: RUP Merupakan Indikator Penentu Start Dan Finis Suatu Pengadaan Lelang
PASURUAN, LINTASDAERAHNEWS. COM ~ || Kembali menuai banyak asumsi di kalangan tokoh penggiat masyarakat di Kota Pasuruan. Salah satunya yakni H. M. Yunus Ilyas, masih bersikukuh dan sangat berharap agar pihak penyelenggara lelang pengadaan kain seragam sekolah SD dan SMP di kota Pasuruan mengutamakan mutu dan kwalitas.
Kepada wartawan, Kamis 4 November 2021 ia menerangkan, dalam hal ini pihak penyelenggara apakah sudah mempunyai dasar standart dalam pelelangan kain tersebut. "Patut kita curigai syarat pengondisian. Dimana RUP merupakan indikator penentu kapan start dan finis proses pengadaan tersebut, transparansi pelelangan harus di pertanyakan," paparnya
Seperti yang pernah saya sampaikan sebelumnya, seharusnya penayangan RUP sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010 dan perubahan pasal 22. Lebih lanjut, peraturan LKPP 7/2018 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diundangkan dalam berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 760 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham.
Oleh sebab itu, nanti, saya agendakan bersama rekan-rekan aktifis yang lain untuk mendatangi pihak penyelenggara atas soal tersebut. Apa dasar pemerintah melouncing tender tersebut, apakah berdasarkan perwali kah atau perda yang ada. Kalau tender tersebut tidak sesuai SOP maka seharusnya BLP atau pihak terkait seharusnya menggagalkan proyek pengadaan tersebut "Dalam hal ini APH seharusnya segera menindaklanjuti dan menyidik akan hal ini. Saya berharap pemerintah harus berposisi netral dan pro rakyat dan transparansi akan keterbukaan publik terhadap masyarakat." Pungkasnya.
(Rhmt/Krm)
Posting Komentar