Formasi : Tertibkan Menara Telekomunikasi di Kota Pasuruan
PASURUAN, LINTASDAERAHNEWS. COM ~ ||Untuk mengevaluasi banyaknya penggunaan Menara telekomunikasi sesuai pedoman menteri (aturan 4 menteri) bahwa selama ini belum memenuhi syarat adminstrasi maupun teknis. Akan hal itu sejumlah penggiat yang mengatasnamakan Formasi minta dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan pihak - pihak terkait dalam waktu dekat ini untuk melakukan penertiban terhadap pemasangan dan penggunaan menara telekomunikasi yang ada di beberapa titik kota Pasuruan.
Saiful Arif, ketua ketua LSM M-Bara yang tergabung dalam Formasi mengatakan, dengan adanya upaya penertipan tersebut kami berharap agar dapat meningkatkan kinerja pihak pihak terkait dalam hal ini baik administrasi maupun secara teknis teknis di lapangan kedepannya.
"Untuk diketahui, banyak dan buruknya kualitas layanan ini terjadi disebabkan tidak optimalnya fungsi kontrol." Kata Saiful Arif, Senin (24/01/2022).
Karena itu, kepada para penyelenggara telekomunikasi seharusnya tetap menjaga kualitas bangunan telekomunikasi, dengan harapan agar sebagian publik tidak terpacu untuk demikian mudahnya menggunakan fasilitas umum/perorangan untuk membangun menara Telkomsel, imbuhnya.
Sementara, Sekjen LSM M-Bara, Modrek Maulana mengingatkan, sebagaimana diketahui bahwa hanya penyelenggara telekomunikasi lah yang memiliki izin yang diperbolehkan menggunakan perangkat pemancar atau menara yang beroperasi pada pita frekuensi yang masing-masing telah dialokasikan kepada setiap penyelenggara telekomunikasi.
Namun faktanya, banyak bangunan telekomunikasi berdiri dan banyak beroperasi di wilayah perkotaan umumnya kota Pasuruan dan sebagainya ini sangat mengganggu dan pada akhirnya merugikan masyarakat secara luas, tuturnya.
Kusuma, selaku ketua LSM Suropati, memaparkan bahwa perlu diketahui perangkat penguat sinyal tersebut beberapa diantaranya mungkin sudah tersertifikasi, akan tetapi penggunaan menara Telkomsel perangkat penguat sinyal hanya diperuntukkan kepada penyelenggara telekomunikasi seluller yang telah memiliki izin dan tidak digunakan oleh pribadi atau masyarakat umum.
"Sesuai dengan Pasal 52 menyebutkan, barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam pasal 32 (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan Pasal 55 menuebutkan “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)," kata Kusuma.
Kami tidak mempunyai kewenangan tentang ijin menara ataupun tower yang ada di wilayah kota pasuruan, memang ada ijin dari pihak-pihak terkait tetapi ijin bukan wewenang kita melainkan di wilayah OPD masing-masing."Jelas Kokoh Kepala Dinas Kominfo Kota Pasuruan
Terimakasih atas laporan teman-teman dari gabungan NGO yang terbentuk dalam FORMASI, dengan laporan atau masukan dari rekan-rekan kami akan menindak lanjuti dan akan membuat laporan ke pihak-pihak terkait."Imbuh Koko (Yzd/Krm)
Posting Komentar