Guna Menekan Penyebaran Covid-19, Anggota Koramil 0823/14 Jatibanteng Bersama Tiga Pilar Gelar Ops Gakplin Prokes
SITUBONDO, LINTASDAERAHNEWS. COM ~ ||Operasi Gabungan Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Di Wilayah Kec. Jatibanteng Kab. Situbondo. Senin (10-01-2022)
Bertempat di Jl Raya Jatibabteng depan Kantor Kec. Jatibanteng Kab. Situbondo. Telah dilaksanakan kegiatan Operasi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Rangka Implementasi Inpres No 06 tahun 2020 dan Implementasi Perbub Situbondo no 45 tahun 2020 dan pelaksanaan Vajsinasi kepada masyrakat dengan penanggungjawab kegiatan Camat Jatibanteng (Wahid Wahab Sutan Dini Hari, SE.MM).
Operasi penegakkan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 yang di hadiri, Camat Jatibanteng (Wahid Wahab Sutan Dini Hari, SE.MM),Danramil 0823/14 Jatibanteng Yg diwakili (Serma Samsul Arifin) beserta 5 Personil,Polsek Jatibanteng (Aiptu Karsono Dp),Puskesmas Kec Jatibanteng (Amrosi, S.Kep, Ners) beserta 3 Personil dan Kasi Trantib Kecamatan (Bpk Saifullah) beserta 1 anggota.
Pelaksanaan pengecekan personil di ambil oleh Serma Samsul Arifin di Kantor Kecamatan Jatibanteng ia smpaikan cara bertindak Dengan sasaran, pemakai jalan raya Jatibanteng tidak memakai masker, setelah itu diberikan teguran dan himbaun terkait wajib menggunakan masker sesuai Implementasi Inpres No 06 tahun 2020 dan Perbup No. 45 tahun 2020.
Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker setelah diberi surat teguran kemudian diberi sanksi.
Selanjutnya memberikan penekanan bahwa apabila setelah diberi tegoran hari ini tetap tidak memakai masker akan dikenakan denda .
Sasaran oprasi itu sendiri pengguna Jalan / pengendara R. 2, R. 4, dan R. 3 , yang melintas di jalan raya jatibanteng yg tidak memakai masker kemudian dilakukan upaya penegakan hukum Implementasi Inpres No 06 tahun 2020 dan Perbub no 45 th 2020.
(Pen/Yzd)
Posting Komentar