Petugas Gabungan Berikan 5 Orang Sanksi Denda Bagi Pelanggar Prokes Di Kintamani
BANGLI,.LINTASDAERAHNEWS. COM ~ ||Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai Pergub Bali no.46 thn 2020 dan Perbup Bangli No 39 Tahun 2020 dan Implementasi Inpres nomor 6 Tahun 2020 di kawasan Kintamani berlangsung Operasi Yustisi Gabungan. Sabtu (01/01/22)
Personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut terdiri dari unsur Koramil 04/Kintamani, pihak kepolisian, pihak Satpol PP Bangli yang mengambil lokasi yustisi di simpang tiga sekardadi kintamani yang merupakan salah satu jalur menuju kawasan wisata kintamani
Hasil Operasi Yustisi Dalam Rangka penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan Covid-19 menemukan pelanggaran 5 Orang tidak memakai masker dan oleh petugas dikenakan sanksi diantaranya sanksi denda, sanksi sosial dan sanksi teguran lisan
Dari tempat terpisah, Dandim 1626/Bangli, Letkol Inf I Gde Putu Suwardana.S.I.P menerangkan "Operasi Yustisi Gabungan Dalam Rangka penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan Covid-19 untuk meningkatkan partisipasi aktif Warga Masyarakat dan pemangku kepentingan dalam mencegah/memutus rantai penularan dan penyebaran Covid-19 serta untuk terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman serta untuk mengurangi dampak psikologis warga masyarakat akibat pandemi Covid-19."Ungkapnya.
(Pen/Krm)
Posting Komentar