5 Kecamatan di Tulungagung, Dominasi Janda Baru
Foto : Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung Kelas I A. (imam p) |
TULUNGAGUNG, LINTASDAERAHNEWS.COM - Humas Pengadilan Agama Tulungagung Kelas IA Drs. Mohammad Huda Najaya menyebut 5 Kecamatan di Tulungagung mendominasi adanya janda baru.
Menurutnya, angka perceraian di Kabupaten Tulungagung pada tahun 2021 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2020, meskipun demikian tidak terlalu signifikan.
“Sekitar 3.500 sekian angka perkara perceraian masuk di PA tahun 2021 sebagian besar didominasi perempuan (Istri.red) yang mengajukan gugatan cerai,” jelas Huda pada lintasdaerahnews.com dikantornya, Senin (14/2) Siang.
“Mungkin pengaruh pandemi Covid-19 ada penurunan sedikit, namun demikian 80 persen faktor masalah ekonomi,” imbuhnya.
Huda menambahkan, dalam tahun 2021 perkara gugatan cerai yang masuk di Pengadilan Agama sejumlah 3.500. Beragam alasan yang membuat bahtera rumah tangga tersebut harus berakhir dengan perceraian.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Agama Tulungagung mengupayakan mewujudkan efektivitas dalam pengelolaan perkara.
“gugatan cerai yang masuk di Pengadilan Agama itu 80 persen faktor masalah ekonomi. Selain itu, ada campur tangan pihak ketiga dalam rumah tangga baik itu adanya perselingkuhan, campur tangan orang tua, dan lain sebagainya,” tambahnya.
“Kita itu selalu berupaya meningkatkan kualitas hukum yang pasti, transparan, dan akuntabel, hal ini sesuai dengan misi dari Pengadilan Agama Tulungagung,” imbuhnya.
Lebih lanjut Huda menjelaskan, beberapa kecamatan berada di pinggiran Kabupaten Tulungagung justru mendominasi angka perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama pada tahun 2021.
“Justru di perkotaan jarang terjadi perkara gugatan cerai yang masuk,” terangnya.
“wilayah kecamatan pinggiran paling banyak, jujur saja kita belum pernah merangking. Namun, saya sudah usulkan agar dibuat kecamatan mana yang urutan teratas,” sambungnya.
Adapun di wilayah pinggiran Tulungagung, lebih dalam Huda memaparkan ada sekitar 5 Kecamatan paling mendominasi adanya janda baru.
Mereka mengajukan gugatan cerai saat masih bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau istilah sekarang itu Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“5 Kecamatan tersebut diantaranya, 1. Sendang, 2. Kalidawir, 3. Pucanglaban, 4. Rejotangan, 5. Tanggunggunung. Tapi sebenarnya hampir rata-rata sama, lebih didominasi wanita akhirnya menjadi janda baru,” pungkasnya.
Jurnalis : Imam P
Editor. : Hariono
Posting Komentar