Anggota Kodim 0823/Situbondo, Anggota Dodiklatpur Rindam V/Brw, Minvetcad V/21 Dan Subdenpom V/3-5 Situbondo Ikuti Sosialisasi Ketentuan Mengemudi Bagi Prajurit TNI
SITUBONDO, LINTASDAERAHNEWS. COM ~ || Driver, Anggota Kodim 0823 Situbondo bersama angota Dodiklatpur Rindam V/Brw, Minvetcad V/21 dan Anggota Subdenpom V/3-5 Situbondo ikuti Sosialisasi Ketentuan Mengemudi atau berkendaraan bagi prajurid TNI, bertempat di Kantor Subdenpom Kantor V/3-5 Situbondo. Selasa (15-02-2022)
Bertempat di Kantor Subdenpom V/3-5 Situbondo Jl. A. Yani No. 79 Kel. Dawuhan Kec./Kab. Situbondo telah dilaksanakan kegiatan *Sosialisasi Ketentuan Mengemudi atau Berkendaraan Bagi Prajurit TNI Yang Bertugas Sebagai Pengemudi* oleh Dansubdenpom V/3-5 Situbondo (Kapten Cpm Kusna) yang di ikuti 15 orang.
Dansubdenpom V/3-5 Situbondo Kapten Cpm Kusna menyampaikan sosialisasi tentang ketentuan mengemudi atau berkendaraan bagi prajurit TNI yang bertugas sebagai pengemudi secara serentak di jajaran TNI AD. Tujuan dari sosialisasi ini adalah meningkatkan disiplin berlalu lintas dalam kehidupan sehari-hari dan terciptanya keamanan keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.
Ia juga sebutkan ketentuan Penggunaan dan perlengkapan, bahwa setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi ditetapkan secara nasional.
Batas kecepatan paling tinggi ditentukan berdasarkan kawasan pemukiman, perkotaan antar kota dan jalan bebas hambatan.
Pemda menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan rambu lalin.
Sedangkan persyaratan pengemudi setiap orang yang mengemudi di jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis Ranmor yang dikemudikan.
Dalam pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui diklat.
Diklat pengemudi angkutan umum hanya diikuti orang yang telah memiliki SIM perorangan.
Ketertiban dan keselamatan dalam mengemudi dengan wajar konsentrasi dan berprilaku tertib.
Mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan layak jalan. Penumpang yang duduk di samping wajib menggunakan sabuk pengaman.
Adapun yang harus dilakukan pengendara Ranmor meliputi Pastikan kondisi fisik sehat, Siapkan surat surat penting dan penggunaan lampu, Pengemudi wajib menggunakan lampu utama, Pengemudi SPM wajib menggunakan lampu utama pada siang hari dan Kecepatan Pengemudi Ranmor dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi, Balapan dengan Ranmor lain.
Mengerti terhadap pengguna jalan yang memperoleh hak utama," Kendaraan pemadam kebakaran,Kendaraan Ambulance,Kendaraan Pimpinan RI dan Iring2an pengantar jenazah.
Cara bertindak pertolongan dan perawatan kepada korban laka lalin wajib Menghentikan kendaraan yang dikemudikan,Memberikan pertolongan kepada korban, Melaporkan laka lalin dan Memberikan keterangan.
Diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ketentuan mengemudi atau berkendaraan bagi prajurit TNI yang bertugas sebagai pengemudi bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dalam kehidupan sehari-hari dan terciptanya keamanan keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.
(Pen/Yzd)
Posting Komentar