Diduga Pengaruh Minuman Keras ,Residivis Asal Tambak Wedi Nekat Bacok Warga
Foto : Polsek Kenjeran Surabaya Saat Menggelar Konferensi Pers Kasus Pembancokan Warga. (Abd Cholik) |
SURABAYA, LINTASDAERAHNEWS.COM - Lantaran efek minuman keras seorang pemuda berinisial C.A (25) tahun warga Tambak Wedi Baru Kecamatan Kenjeran Surabaya yang berstatus rumah kontrak ini harus berurusan dengan aparat Kepolisian, pasalnya tersangka nekat membacok korban bernama Abdul Kholiq (44) tahun Warga Tambak Wedi Baru gg 18 Surabaya, Minggu (20/2/2022).
Berawal dari pengakuan korban Abdul Kholiq bersama temannya yang mana pada waktu Itu sedang melerai pelaku C.A karena bertikai dengan seorang pemuda yang berprofesi sebagai tukang cukur rambut,pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras dan kondisinya mabuk berat,
Kapolsek Kenjeran, Kompol Yudo didampingi Kanit Reskrim AKP Suryadi membenarkan atas kejadian tersebut.memang pada hari minggu kemarin korban Abdul Kholiq datang ke SPKT Polsek Kenjeran guna melaporkan kejadian yang dialaminya.
Berbekal laporan korban tersebut, Kapolsek langsung memerintah kan Kanit Reskrim AKP Suryadi agar langsung melakukan gerak cepat untuk menangkap pelaku pembacokan tersebut,Dan hasil nya tak perlu waktu yang lama, Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil membekuk pelaku pembacokan tersebut.
Dihadapan petugas pelaku mengatakan,dirinya sangat kesal kepada korban karena melerai pelaku yang sedang melampiaskan amarah nya kepada Tukang Cukur tersebut,akhirnya pelaku pulang ke rumah untuk mengambil celurit lalu kembali mencari korban dan langsung membacok korban hingga mengenai paha kaki sebelah kanan.
Masih AKP Suryadi mengatakan, Pelaku ini merupakan residivis yang sudah pernah dipenjara, saat membacok dalam keadaan mabuk. Dari hasil penangkapan tersebut ,petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 (Satu) buah celurit dengan panjang 40 Cm. dan 1 (satu) buah baju batik warna hitam coklat. beserta 1 (Satu) buah buah sarung warna Biru.
Kini pelaku diamankan di Mapolsek Kenjeran Surabaya guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya. Dan untuk pelaku akan di jerat dengan pasal 351 KUHP Pidana,"pungkasnya.
Jurnalis : Abd Cholik
Editor. : Hariono
Posting Komentar