Formasi: Tolak Putusan Kasus Hasbullah Gunakan Sangsi PP 94 Tahun 2001
PASURUAN, LINTASDAERAHNEWES. COM ~ || Sejumlah penggiat yang tergabung dalam aliansi Formasi (Forum Masyarakat Transparansi) sampaikan penolakan keras atas kasus penyampain ujaran kebencian oknum pejabat ASN kadispendik Kabupaten Pasuruan.
Dimana diketahui, kasus ujaran kebencian yang di sampaikan Hasbullah di hadapan para guru didik dan jajaran beberapa pekan yang lalu berkesan arogan yang mana tidak sepatutnya ia sampaikan.
Dalam acara gelar audensi bersama Formasi itu, Nanang, selaku Sekda Pemerintahan Kab. Pasuruan menyampaikan, sebelumnya kami prihatin akan hal ini, dimana beliau sebagai ASN telah menyampaikan seperti itu, namun demikian kita sebagai manusia tidak luput dari pada kesalahan dan mohon dimaafkan, tentu kami memberikan sanksi sesuai kadar dan bukti-bukti rekaman baik keterangan guru dan para kepala sekolah dan lain-lainnya.
"Maka berdasarkan surat keputusan Bupati dan hasil laporan dari para tim sanksi kepegawaian tentu sebelum mengambil kebijakan telah melalui beberapa proses tahapan-tahapan yang berdasar. Karena itu, sesuai PP 94 tahun 2021 tentang kedisiplinan dan kepegawaian, maka saudara Hasbullah telah di berikan sanksi hukuman disiplin sedang dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun," terangnya. Selasa (08/02/2021) siang.
Nanang menambahkan, bahwa sebelumnya dan seusai penyampain statement saudara Hasbullah pada waktu itu, yakni pada malam harinya oleh Bupati di panggil secara khusus dan diberikan teguran keras secara lisan dan esok harinya ada pergerakan dari teman-teman. Dan kami pun dari BPPKD telah memberikan teguran secara tertulis terhadap saudara Hasbullah sesuai dengan ketentuan PB 94 tahun 2021.
Sementara, Musa mengatakan adanya Putusan Bupati tersebut terkesan ambigu dimana seharusnya keputusan itu harus dapat mengidentifikasikan dengan jelas dan secara nalar, misal dalam penyampaian ada langkah yang bersifat provokasi sehingga dapat menciptakan di khotomi terhadap masyarakat luas khusus bagi guru atau kepala sekolah dan lingkungan dispendik dan para penggiat baik rekan Lembaga maupun wartawan sehingga pelanggaran dalam hal ini berat, karena ada upaya memecah persatuan dan kesatuan bangsa atau berbagai unsur, walaupun itu terklarifikasi.
Masih disampaikan oleh Musa, perlu kita ketahui juga bahwa saudara Hasbullah selaku kadispendik ini juga menyampaikan tentang pola belajar ditengah pandemi adalah los teaching dimana proses belajar mengajar tidak dapat maksimal.
Itu sudah jelas bahwa saudara Hasbullah selaku figur kepala pendidik di wilayah kabupaten Pasuruan ini menolak apa yang sudah menjadi ke keputusan dan kebijakan negara atau pemerintah pusat yang mana saat pandemi harus diterapkan.
"Memangnya dia punya metode atau cara yang lebih baik apa..? seharusnya tidak seperti itu, silakan sebagai Kadispendik sampaikan dan datang ke pemerintahan pusat atau ke Mendagri langsung bagaimana metode yang terbaik. Kita akan lihat sampai dimana identifikasi dan arahannya," Tandasnya.
Seirama apa yang di sampaikan oleh Modrek Maulana, selaku sekjen LSM M- Bara yang tergabung dalam aliansi Formasi (Forum Masyarakat Transparansi), ia mengatakan bahwa bagaimana para anak-anak didik kita di Kabupaten Pasuruan nantinya kalau Hasbullah sebagai figur kepala dinas pendidikan seperti itu tingkahnya. Pada dasarnya, ia harus bisa menjadi contoh tauladan perilaku yang baik terhadap para guru dan anak didik yang ada di Kabupaten Pasuruan.
Oleh karena itu, kami berharap supaya Bupati Kabupaten Pasuruan H. M. Irsyad Yusuf mempertimbangkan kembali dampak aspek sisi negatifnya dan jangan sampai ada kesan masyarakat yang beramsumsi meng- anak emaskan oknum ASN yang tak layak menjadi figur suri ketauladan di lingkup dinas pendidikan dan bagaimana nasib para anak didik kita nantinya.
"Jelas ini merupakan sebuah momok berdampak citra yang tidak baik terhadap dunia pendidikan kita kelak di masa depan, masak sanksi yang dikenakan cuman pelanggaran sedang dengan penundaan jabatan selama satu tahun, perlu di ingat bahwa dalam satu tahun ke depan kan saudara Hasbullah ini sudah memasuki masa pensiun. Maka karena itu kami menduga atau beramsumsi bahwa putusan dan kebijakan itu sifatnya formalitas bias dari Bupati ke BPPKD dan disampaikan melalui Sekda Kabupaten Pasuruan kepada kami," tandasnya. (Rahmat/Yzd)
Posting Komentar