Residivis Curanmor Bulak Banteng Di tangkap Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya
SURABAYA,LINTASDAERAHNEWS.COM - M. Z 26 tahun, Warga Jalan Bulak Banteng Suropati Surabaya.berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya,Tersangka ditangkap karena Kedapatan mencuri 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Ber Nopol L 4472 PW, di depan rumah Jalan Pogot Gg.5/75 Surabaya,Jum’at tanggal 28 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
Tersangka yang keseharian nya bekerja sebagai tukang becak ini melakukan aksinya dibantu dengan rekannya yang Kini sedang DPO,tersangka berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kenjeran selang Waktu 2 hari Setelah kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi, S.H.,kepada awak media mengatakan,berawal dari laporan Korban seorang perempuan berinisial SW (42),yang telah Melaporkan kehilangan sepeda motornya tepat di depan Rumah Saat sedang Di parkir,dari Laporan Korban Tersebut Petugas langsung melakukan Penyelidikan di lapangan guna menemukan titik terang.
Selang Dua Hari tepatnya Tanggal 30 januari 2022,salah satu pelaku Pencurian berhasil ditangkap oleh petugas tanpa ada perlawanan sedikitpun,dan Pelaku mengakui semua perbuatannya.
Kepada petugas Pelaku mengatakan bahwa dia Dibantu Rejan nya Berinisial IR untuk melakukan aksinya,dengan Alat Leter T tersebut pelaku M.Z berhasil membawa kabur Motor Honda Beat yang sedang Diparkir Korban Di Depan Rumah Nya jl. Pogot 5/75 Surabaya hanya hitungan detik saja.
Masih Akp Suryadi Mengatakan,Pelaku merupakan Residivis Curanmor yang pernah ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.dan kini Kembali ditangkap dengan Kasus Yang sama.
Kini pelaku dan Barang Bukti sepeda Motor Yamaha Vixion berwarna Hitam berhasil diamankan Di Mapolsek Kenjeran Surabaya Guna proses lebih lanjut. Dan Pelaku akan Kita kenakan pasal 363 Ayat (1). Tutur Perwira Berpangkat Balok 3 ini. (syaiful arif)
Posting Komentar