Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi Berhasil Ciduk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
MUARO JAMBI, LINTASDAERAHNEWS. COM ~ ||
Kembali Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil amankan seorang pria inisial (DD)22 tahun warga Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi pelaku persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur .
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas SIK MH menyampaikan " tim opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil ungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yakni inisial (NAF) 16 tahun dengan tempat kejadian perkara di Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi
Dijelaskan AKP Khoirunnas lagi " kejadian pada Sabtu 13 November 2021 lalu pada pukul 03.00 wib di RT 08 Desa Bukit Baling , kronologis kejadian bermula ketika sang Ibu terbangun dan mencari anak gadisnya NAF tidak berada dikamar lalu menyuruh sang Bapak untuk mencari di sekitaran rumah dan alhasil melihat anak gadisnya keluar berboncengan sama pelaku DD , lalu saksi (orang tua korban) mengintrogasi dan mengaku bahwa telah di setubuhi pelaku
Atas kejadian tersebut saksi sekaligus orang tua korban melaporkan ke pihak Polres Muaro Jambi, dan pihak Polres menindak lanjuti laporan dari saksi , dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi terdiri dari Aiptu Jefri, Aipda Ivo, Aipda Syahruddin, Gerry P Risty, M Ridwan mendapatkan keterangan pada Rabu 02/02/2022 bahwa pelaku sedang berada di KM 35 Desa Bukit Baling , lalu tim Opsnal mendatangi lokasi dan mendapati pelaku , lalu berhasil diamankan tanpa ada perlawanan ,pelaku DD dibawa ke ruang Riksa Unit PPA Polres Muaro Jambi
Ditegaskan lagi oleh Kasat Reskrim " pelaku dijerat UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 76 D pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan dan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 tentang perbuatan cabul" pungkas AKP Khoirunnas
(Dody/Krm)
Posting Komentar