Edarkan Sabu-sabu,Warga Genteng Di Ringkus Satreskoba Polres Tanjung Perak Surabaya
Surabaya, Lintasdaerahnews.com - MS bin DH lelaki paruh baya berusian 52 tahun diringkus Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di tempat kerja nya jl.Genteng Sidomukti Komplek Senin 11/04/2022 pukul 12.00 Wib.
Lelaki yang berprofesi sebagai Tukang Parkir ini, ditangkap karena kedapatan menyimpan serbuk Haram untuk diperjual belikan secara sembunyi - sembunyi
Akp Hendro Utaryo S.H.,Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kepada Awak Media menjelaskan,berawal Dari Informasi Masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki(menyimpan),serta mengedarkan Narkotika jenis Sabu - sabu di Komplek Genteng Sidomukti ini.
Dengan Berbekal informasi inilah Tim Satreskoba Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Langsung melakukan pemantauan serta penyelidikan di lokasi yang telah diterima Oleh Tim,dan hasil nya bener bahwa tersangka MS langsung kita Amankan,dan kita lakukan penggeledahan di lokasi Tersebut.
Kepada petugas Tersangka mengaku,bahwa serbuk haram tersebut didapatkan dari seorang teman nya yang berinisial MSTW. Kini masih DPO,dan akan kita lakukan pencarian untuk teman tersangka MS ini karena Sebagai Pemasok Utamanya.Ucap Akp Hendro.
Dari tangan tersangka Petugas Berhasil Mengamankan 1.(satu) buah Masker berwarna Abu-abu.yang di dalamnya terdapat 4(empat) poket berukuran Plastik kecil dengan berat keseluruhan Bruto ± 1,64(satu koma enam puluh empat) gram, 1(satu)buah Topi warna Hitam Dengan Merek " QuickSilver" yang mana dalam Topi tersebut berisikan 1(satu)buah Sekrop terbuat dari Sedotan Plastik berwarna Putih,dan 1(satu) unit Handphone merk Vivo warna Merah yang berisikan No simpati tersangka.
Kinj tersangka kita amankan Beserta barang bukti Di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Guna Penyelidikan lebih lanjut. Dan untuk tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat(1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009tentang Narkotika.
Jurnalis : A. Hilmi
Editor : Hariono
Posting Komentar